Komnas HAM Desak Penanganan Kasus Penembakan Polisi oleh Oknum TNI Lewat Peradilan Koneksitas

1387263 720
8 / 100

Jakarta — Panthera Jagat News. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya penggunaan mekanisme peradilan koneksitas dalam menangani kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum TNI saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu. Penembakan tersebut dilakukan oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah, anggota TNI AD, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan bahwa peradilan koneksitas menjadi pendekatan yang ideal karena perkara ini melibatkan tiga unsur hukum, yaitu militer, kepolisian, dan warga sipil.

“Hal ini membuka kemungkinan penerapan mekanisme koneksitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Semendawai dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jumat (23/5).

Peradilan koneksitas adalah mekanisme hukum yang digunakan untuk menangani tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan. Proses ini melibatkan penyidik polisi, polisi militer, dan oditur militer, dan diatur dalam Pasal 89–94 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 198–203 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menurut Semendawai, dalam kasus ini, kerugian terbesar justru diderita oleh masyarakat sipil, yakni keluarga korban, dan institusi kepolisian sebagai pihak yang menjadi korban penembakan.

“Penyelesaian perkara melalui mekanisme koneksitas penting agar penanganan tidak semata berada dalam ruang lingkup internal militer, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak korban dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Perkara penembakan ini tidak berdiri sendiri. Selain Kopda Bazarsyah, penyidik militer juga menetapkan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis sebagai tersangka dalam perkara perjudian di lokasi yang sama. Keduanya kini menjalani proses hukum militer.

Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis, mengonfirmasi bahwa berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-04 Palembang. Pelimpahan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera).

“Berkas perkara telah diterima Kepala Pengadilan Militer Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Palembang,” ungkap Muchlis dalam konferensi pers di Lobi Pengadilan Militer Palembang, Jumat (23/5).

Kopda Bazarsyah dijerat dengan dakwaan berlapis atau pasal kumulatif, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal
  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian

Sementara Peltu Yohanes Lubis didakwa dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Komnas HAM menilai bahwa penyelesaian kasus secara transparan dan akuntabel adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan militer. Mekanisme peradilan koneksitas dinilai bisa menjadi jalan tengah yang adil dan menjamin bahwa tidak ada pelaku yang kebal hukum, apapun latar belakang institusinya.

“Keadilan harus berjalan secara seimbang, apalagi perkara ini menyangkut hilangnya nyawa aparat penegak hukum di tangan oknum,” tutup Semendawai. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *