Jakarta – Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 40 miliar.
“Saat naik ke penyidikan, diperkirakan kerugian negara atas perkara ini mencapai kurang lebih Rp 40 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Budi menyampaikan bahwa hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi penting dalam rangka melengkapi berkas perkara yang menjerat tiga orang tersangka. Dua saksi tersebut adalah Lilik Safrita Yosmaniar, dari pihak swasta, dan Adhika Cipta Wijaya, yang merupakan staf dari konsultan perencana.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi difokuskan pada proses awal lelang hingga pelaksanaan proyek, yang menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
“Saksi-saksi hadir, penyidik mendalami mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut,” tambah Budi.
Sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Meski demikian, identitas ketiganya belum secara resmi dipublikasikan kepada publik.
“Dari penyidikan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim KPK telah melakukan penggeledahan besar-besaran di 16 lokasi berbeda, yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kota Pontianak.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan pelaksanaan proyek bermasalah tersebut.
“Belum dijelaskan secara detail ya untuk lokasi-lokasi mana saja, tetapi ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah,” jelas Tessa.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan rawannya praktik korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur di tingkat daerah, yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik. KPK berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Dengan potensi kerugian mencapai Rp 40 miliar, masyarakat kini menunggu transparansi lanjutan, termasuk pengungkapan identitas para tersangka, serta perkembangan dari proses hukum yang tengah berjalan. (Red)