Jakarta – Panthera Jagat News. Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pemerasan sistematis yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) Trinusa terhadap para pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi. Dalam operasi ini, terungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama lima tahun, sejak 2020, dan menghasilkan keuntungan kotor sekitar Rp 5 miliar.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025). Rahim menjelaskan bahwa ormas Trinusa secara terorganisir memungut uang dari para pedagang secara paksa dengan dalih keamanan dan iuran keanggotaan.
“Para pelaku melakukan pemerasan tersebut sudah sejak tahun 2020 dan telah meraup sekitar Rp 5 miliar,” ujar Abdul Rahim.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah Ketua Umum Ormas Trinusa berinisial RG alias B. Keempat tersangka lainnya merupakan pengurus dan anggota aktif ormas tersebut.
Kelima pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami modus operandi dan kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan perlindungan dari oknum tertentu.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memeriksa keterlibatan para pelaku dan jaringan yang lebih luas,” tambah Abdul Rahim.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya, sebuah operasi skala besar yang digelar oleh Polda Metro Jaya untuk menumpas aksi premanisme yang selama ini kerap meresahkan warga dan pelaku usaha.
Operasi ini difokuskan pada wilayah-wilayah strategis ekonomi seperti pasar grosir, terminal, kawasan industri, dan pusat perbelanjaan, yang selama ini rawan menjadi lahan subur bagi praktik pemalakan berkedok organisasi masyarakat.
“Premanisme tidak boleh dibiarkan mengakar dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang meresahkan publik,” tegas Rahim.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik pemerasan ini telah membebani ratusan pedagang di SGC. Para pedagang dipaksa membayar uang ‘keamanan’ secara rutin, bahkan ada yang diancam jika menolak.
Beberapa pedagang mengaku lega atas penindakan ini, mengingat selama bertahun-tahun mereka merasa tidak berdaya menghadapi tekanan dari kelompok tersebut. Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aksi intimidasi kerap disertai kekerasan verbal, bahkan fisik.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang di kawasan SGC dan wilayah lain, untuk tidak takut melaporkan jika pernah menjadi korban pemerasan oleh ormas maupun oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu.
“Kami minta masyarakat berani melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan dan kenyamanan,” tutup Abdul Rahim.
Dengan tertangkapnya jajaran pengurus Ormas Trinusa, aparat berharap bisa memberikan efek jera dan membersihkan praktik premanisme dari pusat-pusat ekonomi masyarakat. Penyidikan pun masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dan menjamin pengembalian rasa aman bagi para pedagang. (Red)