Jakarta — Panthera Jagat News. Sidang perdana kasus dugaan suap dalam putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, digelar hari ini, Senin (19/5/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung akan membacakan surat dakwaan terhadap Rudi, yang diduga kuat menerima suap untuk memengaruhi komposisi majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur hingga berujung pada putusan bebas.
“Telah ditetapkan hari sidang untuk terdakwa Rudi Suparmono, Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, merujuk pada penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono, saat masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, memiliki peran penting dalam putusan bebas Ronald Tannur. Ia disebut menentukan komposisi majelis hakim yang diharapkan menguntungkan terdakwa dalam perkara pembunuhan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Rudi dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara atas temuan bukti yang mengarah pada dugaan suap. Temuan penting itu diperoleh dari penggeledahan rumah pengacara Ronald, Lisa Rachmat, di kawasan Kendal Sari, Surabaya.
Di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah amplop putih dengan tulisan:
“Diambil 43 ribu dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milik hakim”.
Temuan itu mengindikasikan bahwa uang tersebut diperuntukkan sebagai suap kepada Rudi Suparmono, agar ia menyusun majelis hakim yang akan membebaskan Ronald Tannur.
Menyusul pengungkapan bukti tersebut, tim penyidik segera bergerak dan menangkap Rudi Suparmono di Palembang, Sumatera Selatan, tempat ia baru saja dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang. Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
“Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada 14 Januari 2025.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua kediaman Rudi, yakni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan di Palembang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang-barang mencurigakan:
- 1 unit mobil Toyota Fortuner atas nama istrinya, Nelsi Susanti,
- 1 unit barang bukti elektronik,
- Uang tunai sebesar:
- Rp1,7 miliar
- US$389.600 (sekitar Rp6,2 miliar)
- Sin$1.099.626 (sekitar Rp13,2 miliar)
Total temuan tersebut jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp21,1 miliar.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni:
- Pasal 12 huruf a atau b,
- atau Pasal 5 ayat (2),
- atau Pasal 11 juncto Pasal 18,
- serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana suap, gratifikasi, serta penerimaan hadiah atau janji oleh hakim atau pejabat negara untuk memengaruhi putusan pengadilan.
Kasus ini berakar dari vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik. Dugaan suap yang mengarah pada pejabat pengadilan menimbulkan kecurigaan terhadap integritas peradilan, hingga akhirnya Kejaksaan Agung turun tangan mengusut tuntas keterlibatan oknum di balik layar.
Sidang hari ini menjadi momentum penting dalam proses penegakan hukum, sekaligus ujian integritas lembaga peradilan di mata publik. Jika terbukti bersalah, Rudi Suparmono terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup, serta denda dan pencabutan hak-hak tertentu sebagai pejabat publik.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang akan mengungkap sejauh mana praktik suap menyusup dalam lembaga peradilan, dan apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan dalam kasus yang menjadi sorotan nasional ini. (Red)