Jakarta — Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp 9 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025), menyatakan bahwa penyitaan dilakukan selama empat hari, mulai dari tanggal 12 hingga 15 Mei 2025.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” jelas Budi.
Aset yang disita oleh tim penyidik tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Rincian aset yang kini berada dalam penguasaan KPK sebagai barang bukti antara lain:
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya
- Satu unit apartemen di Kota Malang
- Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo
- Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi
Budi menegaskan bahwa taksiran nilai total dari seluruh aset tersebut mencapai Rp 9 miliar, dan semuanya berkaitan erat dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim.
Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sebelumnya yang menyeret nama Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Pada 5 Juli 2024, KPK resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi dana hibah Pokmas pada rentang tahun anggaran 2019–2022.
Juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Dari jumlah tersebut, empat tersangka merupakan penerima, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap.
“Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya juga penyelenggara negara,” ungkap Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (12/7/2024).
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara terbuka identitas masing-masing tersangka dan peran spesifik yang mereka lakukan. Tessa menegaskan bahwa hal tersebut akan disampaikan kepada publik saat proses penyidikan telah dinilai cukup dan siap dibawa ke tahap selanjutnya.
Penyitaan aset dalam kasus ini menunjukkan keseriusan KPK tidak hanya dalam mengungkap pelaku, tetapi juga menelusuri dan memulihkan kerugian negara. Langkah ini menjadi bagian penting dari pendekatan follow the money yang telah menjadi strategi utama lembaga antirasuah tersebut.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan aset lain yang terkait dengan perkara dana hibah ini, demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. (Red)