Jakarta — Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Herri Swantoro, pada Kamis (15/5/2025). Herri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada tiga perkara besar yang sedang ditangani Kejagung: korupsi PT Timah, korupsi impor gula, dan suap ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Pemeriksaan Herri Swantoro dilakukan bersama lima saksi lainnya untuk mendalami dugaan tindak pidana perintangan penyidikan, penuntutan, hingga proses pengadilan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya.
Selain Herri Swantoro (HS), Kejagung juga memeriksa:
- YY, ajudan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
- AS, sopir dari tersangka Marcella Santoso
- WNR, bagian legal dari Permata Hijau Group
- MBHHA, bagian legal dari Wilmar Group
- LNR, bagian legal dari Musim Mas Group
Pemeriksaan keenam saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan upaya sistematis untuk menghalangi proses penegakan hukum oleh institusi kejaksaan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka utama dalam perkara perintangan penyidikan ini:
- Marcella Santoso, advokat
- Junaedi Saibih, advokat
- Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV
- M. Adhiya Muzakki, pengendali jaringan buzzer di media social
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menjalankan kampanye negatif secara terorganisir untuk menjatuhkan reputasi Kejaksaan Agung. Tujuannya, menurut penyidik, adalah untuk mengganggu dan menghambat penanganan tiga perkara korupsi besar tersebut.
M. Adhiya Muzakki, pemimpin jaringan 150 buzzer, disangka menerima Rp 864,5 juta dari Marcella Santoso untuk menyebarkan konten negatif terhadap Kejagung di berbagai platform media sosial.
Sementara itu, Tian Bahtiar disebut menerima Rp 487 juta dari Marcella dan Junaedi untuk menayangkan pemberitaan negatif melalui media televisi JAK TV dan berbagai kanal pemberitaan.
Selain melalui media dan media sosial, Marcella dan Junaedi juga diduga mengorganisir seminar dan unjuk rasa yang bertendensi negatif terhadap Kejagung. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menarik perhatian publik dan kemudian diliput oleh media yang telah mereka pengaruhi.
Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan lima saksi lainnya dilakukan dalam kerangka memperluas penyelidikan serta mengungkap jaringan aktor yang terlibat dalam skenario penggembosan proses hukum.
Penyidik belum mengungkap lebih lanjut apakah hasil pemeriksaan hari ini akan mengarah pada penetapan tersangka baru. Namun, sumber internal menyebut bahwa pengusutan akan diperluas jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat lembaga negara atau swasta yang diduga turut serta dalam upaya perintangan penyidikan.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk obstruksi keadilan, khususnya yang berkaitan dengan kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan publik dan negara.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Upaya perintangan proses hukum adalah tindakan serius yang akan kami tindak lanjuti hingga tuntas,” pungkas Harli Siregar. (Red)