Kakorlantas Polri Dorong Evaluasi Istilah ODOL dalam Penegakan Hukum

Screenshot 2025 05 15 093455
5 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa istilah populer Over Dimensi Over Load (ODOL) dalam konteks penegakan hukum lalu lintas perlu dievaluasi. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut kurang tepat secara teknis maupun yuridis.

Irjen Agus menjelaskan bahwa ODOL menggabungkan dua aspek hukum yang berbeda, yaitu over dimensi dan over load. Masing-masing memiliki parameter dan dampak yang berbeda. Oleh karena itu, ia mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti “kejahatan lalu lintas over dimensi dan/atau kelebihan muatan (overload)” sebagai pelanggaran.

“Undang-undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah ‘ODOL’, melainkan mengatur batas ukuran dimensi dan muatan,” tambahnya.

Selain itu, Irjen Agus menyoroti potensi miskonsepsi yang dapat timbul di masyarakat akibat penggunaan istilah ODOL. Masyarakat mungkin salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur, yaitu dimensi dan muatan, dilanggar sekaligus. Hal ini dapat menghambat pemahaman yang benar mengenai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Irjen Agus menegaskan komitmen Polri untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lalu lintas terkait over dimensi dan kelebihan muatan kendaraan. Kunci keberhasilan penegakan hukum ini, menurutnya, adalah koordinasi yang baik antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang/logistik.

“Mari kita bersama-sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku,” ajaknya.

Sebagai langkah konkret, Polri telah membentuk tim penegakan hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) nasional. Tim ini bertujuan untuk menindak tegas kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan, serta untuk mencegah praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur.

Irjen Agus menegaskan, “Kami tidak akan mentolerir praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur.” (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *