Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Zarof Ricar untuk Urus Kasasi

Screenshot 2025 05 14 211108
8 / 100

Jakarta — Panthera Jagat News. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini terseret sebagai terdakwa dalam perkara makelar kasus. Uang tersebut, menurut Lisa, diberikan dalam rangka pengurusan kasasi agar putusan bebas Ronald Tannur tetap dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung.

Pengakuan tersebut disampaikan Lisa saat diperiksa sebagai saksi mahkota—yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain—dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/5/2025). Lisa menjadi saksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

Di hadapan jaksa, Lisa menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan dua kali, seluruhnya dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD). Penyerahan dilakukan langsung di kediaman Zarof.

“Rp 5 miliar,” kata Lisa menjawab pertanyaan jaksa soal jumlah uang yang diserahkan.

Jaksa kemudian mendalami siapa yang memunculkan nominal tersebut. Lisa menegaskan bahwa angka Rp 5 miliar itu merupakan inisiatif dirinya sendiri, bukan atas permintaan Zarof.

“Kami yang siapkan, Pak. Saya yang siapkan,” ujarnya.

Lisa juga mengaku bahwa dirinya sempat meminta bantuan kepada Zarof agar putusan kasasi Ronald Tannur menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya cuma bicara dengan beliau, saya izin, kalau bisa dibantu tolong dibantu menguatkan PN (Surabaya),” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari upaya suap terhadap hakim untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Meirizka Widjaja, ibu Ronald, bersama Lisa Rachmat, memberikan suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim yang mengadili Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara suap tersebut.

Zarof Ricar bukan hanya terlibat dalam perkara suap vonis Ronald Tannur. Ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di Mahkamah Agung selama 10 tahun. Zarof dikenal luas sebagai makelar perkara, dan diduga turut bermain dalam berbagai pengurusan perkara besar lainnya.

Meski sempat mendapat vonis bebas di tingkat pertama, Ronald Tannur akhirnya dihukum 5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut di tingkat kasasi. Saat ini, Ronald sedang menjalani masa hukumannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan bobroknya integritas sebagian oknum dalam lembaga peradilan, serta praktik mafia hukum yang masih bercokol di tubuh penegak hukum tertinggi di negeri ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *