MAKI Kritik Promosi Hakim Eko Aryanto Usai Vonis Ringan Harvey Moeis: “Sistem Mutasi Mahkamah Agung Amburadul”

Screenshot 2025 05 12 165854
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik tajam terhadap promosi Hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi besar yang menjerat Harvey Moeis. Promosi Eko menjadi Hakim Tinggi di Papua Barat dinilai MAKI sebagai bentuk ketidakadilan dan lemahnya sistem penilaian kinerja di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan promosi tersebut. Ia menilai Eko Aryanto tidak layak mendapatkan kenaikan jabatan karena telah memberikan vonis ringan dalam perkara korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar.

“Saya kecewa karena Hakim Eko ini diduga tidak profesional. Ia memberi hukuman ringan kepada Harvey Moeis dengan kalimat-kalimat yang meringankan, terlalu didramatisir,” ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Sebagai informasi, dalam perkara yang disidangkan oleh Eko Aryanto, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Padahal, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Boyamin menegaskan bahwa terdakwa dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun semestinya dijatuhi hukuman seumur hidup. Alih-alih dikenai sanksi atau evaluasi, Eko justru dipromosikan.

“Bukan dimutasi sebagai hukuman, malah dipromosikan ke Papua Barat. Menurut saya belum waktunya dipromosikan karena belum menjalani ‘sanksi’ apa pun atas putusannya itu,” jelas Boyamin.

Tak hanya soal Eko, Boyamin juga menyoroti sistem promosi dan mutasi di tubuh Mahkamah Agung yang disebutnya amburadul dan tidak transparan. Ia mengatakan, banyak hakim yang kinerjanya dipertanyakan justru mendapat posisi strategis.

“Ini banyak hal yang justru makin menunjukkan sistem mutasi dan promosi Mahkamah Agung itu amburadul. Contohnya, seperti Pak Eko yang saya nilai tidak layak, tapi malah jadi Hakim Tinggi,” kritiknya.

Diketahui, Mahkamah Agung baru-baru ini melakukan mutasi terhadap 41 hakim di seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto termasuk di dalamnya. Sebelumnya, Eko dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan kini kembali dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Meski vonis Eko kepada Harvey Moeis sempat menuai sorotan tajam, hukuman Harvey kini telah diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam putusan banding, suami artis Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tata niaga timah.

MAKI pun mendesak Mahkamah Agung untuk mengevaluasi proses promosi dan mutasi hakim agar lebih objektif dan berbasis integritas serta kinerja yang profesional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *