Desa Sinar Bentang dan Bayang-bayang Skandal DD/ADD: Warga Desak Tindakan Nyata dari Inspektorat

WhatsApp Image 2025 05 12 at 09.15.44 223a4bb9
10 / 100

Kabupaten Sukabumi, Senin, 12 Mei 2025 — Panthera Jagat News. Keresahan masyarakat Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, kian memuncak. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh oknum Kepala Desa berinisial SGN beserta istri dan perangkat desa lainnya, sejak tahun 2019 hingga 2024, belum tersentuh proses audit maupun pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Inspektorat Daerah.

Seorang warga berinisial GT mengungkapkan kekesalannya kepada Seputarjagat News melalui sambungan telepon seluler.

“Sampai sekarang belum ada satu pun pihak dari Inspektorat ataupun APH yang turun memeriksa. Padahal warga sangat berharap agar ini ditangani secara serius dan terang benderang,” ungkap GT.

GT menambahkan bahwa praktik pertanggungjawaban dana desa diduga direkayasa. Secara administrasi tampak lengkap, namun realitas di lapangan sangat berbeda. Bahkan, pekerjaan fisik yang dibiayai anggaran pemerintah dilakukan secara gotong royong tanpa kejelasan kemana dana tersebut dialirkan.

“Secara administratif terlihat beres, tapi faktanya banyak rekayasa. Bahkan, pekerjaan pemeliharaan digarap gotong royong, tapi anggarannya tidak jelas dikemanakan,” tambahnya.

Menurut seorang narasumber lainnya berinisial A, dana desa yang diperuntukkan untuk proyek fisik dan pengadaan barang justru dialihkan ke rekening istri kepala desa, yang diketahui memiliki toko material bernama Intan Putri.

“Istrinya, Yan, punya toko material. Pembelanjaan proyek dilakukan melalui toko itu, dan dananya ditransfer ke rekening dia. Ini sudah terjadi sejak 2019, tapi anehnya tidak pernah tercium Inspektorat,” ujar A.

A juga menyebut bahwa kegiatan pemeliharaan desa banyak yang fiktif, karena faktanya hanya dilakukan secara kerja bakti, tanpa pembiayaan proyek sebagaimana mestinya.

Berdasarkan data yang diperoleh media, total anggaran dana desa untuk Desa Sinar Bentang dari tahun 2019 hingga 2024 sebagai berikut:

  • 2019: Rp 791.680.000
  • 2020: Rp 805.572.000
  • 2021: Rp 794.438.000
  • 2022: Rp 746.243.000
  • 2023: Rp 776.140.000
  • 2024: Rp 782.817.000

Meski jumlah dana mencapai miliaran rupiah, warga menilai tidak terlihat hasil pembangunan yang signifikan.

Menurut A, pemeriksaan terakhir dilakukan pada tahun 2023 oleh tim Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Namun, pemeriksaan tersebut diduga hanya formalitas.

“Pemeriksaan hanya di atas meja, tidak turun ke lapangan. Bahkan saat itu ada temuan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sebesar Rp40 juta, tapi setelah ‘nego-nego’ dengan Inspektorat, jumlah itu turun jadi Rp4 juta. Itu pun dibayar pakai dana dari program lain,” katanya.

A mengklaim bahwa untuk menurunkan nilai TGR tersebut, Kades SGN harus mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp6 juta.

Perangkat desa berinisial W menyebut bahwa desa-desa lain di Kecamatan Sagaranten juga turut terbebani akibat kasus ini. Mereka mengaku harus mengeluarkan dana Rp5 juta per desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami disuruh setor Rp5 juta. Tapi kami tidak tahu uang itu untuk apa, hanya diserahkan begitu saja ke orang Inspektorat,” ujar W.

Ratusan warga Desa Sinar Bentang pun menandatangani sebuah surat pernyataan yang isinya meminta agar permasalahan ini dipublikasikan dan ditangani secara serius oleh APH. Surat tersebut dikirim oleh seseorang yang enggan disebutkan namanya ke redaksi Seputarjagat News.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi melalui Komarudin menyatakan:

“Tidak ada surat yang dikeluarkan untuk pemeriksaan Desa Sinar Bentang. Tolong sebutkan siapa yang ke sana,” tegasnya.

Namun, di sisi lain, warga bersaksi bahwa memang pernah ada petugas Inspektorat yang datang dan bahkan terjadi “udunan” uang di antara desa-desa untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut angkat suara.

“Inspektorat harus bersih-bersih institusinya. Kalau memang mereka tidak pernah periksa, kenapa ada pengakuan dari pegawai desa dan warga? Tapi kalau memang tidak ada masalah, periksa saja bendahara yang sudah tidak lagi bertugas di situ. Minta dia jujur bicara,” ujarnya.

Sambodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sinar Bentang (SGN) belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang mengemuka ini.

(Laporan: DS/RD – Seputarjagat News)
Berani Ungkap Fakta, Demi Keadilan Rakyat Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *