Susunan Majelis Hakim untuk Sidang Rudi Suparmono Ditetapkan: Eks Wartawan Turut Terlibat

67867cf44dea7
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. 11 Mei 2025. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hendri Tobing, telah resmi menetapkan susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang perkara korupsi dengan terdakwa Rudi Suparmono, eks Ketua PN Surabaya. Rudi terjerat dalam kasus dugaan suap dalam proses hukum yang berujung pada vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, susunan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut terdiri dari:

  • Iwan Irawan sebagai Ketua Majelis Hakim
  • Sri Hartati dan Andi Saputra sebagai anggota majelis

Hakim Iwan Irawan dan Sri Hartati merupakan hakim senior berpangkat Pembina Utama Muda (IV/C) yang kerap menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat. Dalam kesehariannya, Iwan Irawan juga bertugas di PN Jakarta Utara. Sementara itu, Sri Hartati tercatat pernah memimpin sidang perkara pencucian uang yang melibatkan terdakwa Windu Aji Susanto, terkait korupsi tambang ore nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Yang menarik perhatian publik, hakim ketiga, Andi Saputra, merupakan mantan jurnalis hukum ternama. Ia baru saja dilantik sebagai hakim Ad Hoc Tipikor oleh Ketua PN Jakarta Pusat pada 30 April 2025. Sebelumnya, Andi menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) periode 2022–2024 dan dikenal luas karena peliputan mendalam seputar peradilan korupsi. Ini akan menjadi debutnya sebagai hakim dalam persidangan besar.

Sidang perdana Rudi Suparmono dijadwalkan digelar pada Senin, 19 Mei 2025, bertempat di ruang sidang Prof. Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 14 Januari 2025 setelah penyidik menemukan cukup bukti pasca penggeledahan di sejumlah tempat di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kronologi yang diungkap penyidik, Rudi diduga kuat berperan dalam mengatur komposisi hakim untuk menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Sebelum menetapkan susunan hakim, Rudi diketahui menjalin komunikasi dengan Zarof Ricar (ZR), seorang makelar kasus, yang kemudian mempertemukannya dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR).

Pada 4 Maret 2024, Lisa bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya dan meminta nama-nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald. Rudi kemudian menyebutkan nama Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan dua anggota: Heru Hanindyo dan Mangapul. Komposisi ini secara resmi ditetapkan pada 5 Maret 2024, meskipun berkas perkara telah dilimpahkan sejak 22 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang tunai sebesar 140.000 dollar Singapura di gerai donat Bandara Ahmad Yani, Semarang. Uang diserahkan kepada Erintuah Damanik (38.000 SGD), Heru Hanindyo (36.000 SGD), dan Mangapul (36.000 SGD). Sisanya, sebanyak 43.000 SGD, disebut ditujukan kepada Rudi Suparmono, meski belum diungkap waktu dan tempat penyerahannya.

Atas dugaan keterlibatannya, Rudi dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf a atau 12 B jo Pasal 18
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)

Kasus ini menambah daftar panjang skandal integritas di lingkungan peradilan Indonesia. Dengan susunan majelis hakim yang telah ditetapkan, publik kini menantikan jalannya proses peradilan yang diharapkan berlangsung transparan dan independen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *