Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah untuk Ponpes Meski Ada Perda Pesantren, Ini Penjelasannya

Screenshot 2025 04 24 092017
7 / 100

Bandung – Panthera Jagat News. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah mengejutkan dengan menghapus alokasi dana hibah untuk sejumlah pondok pesantren (ponpes) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diambil meski Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang mengatur pentingnya peran dan dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Keputusan ini sontak memicu perhatian publik, terutama dari kalangan pesantren dan tokoh keagamaan di Tanah Pasundan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa keputusan penghapusan hibah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov dalam melakukan efisiensi dan realokasi anggaran senilai Rp 5,1 triliun.

“Ini kan masalah skala prioritas saja, hanya masalah waktu. Persoalan lainnya tentu tetap kami perhatikan,” ujar Herman dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, banyak laporan dari masyarakat terkait buruknya infrastruktur jalan di berbagai wilayah, yang dinilai mendesak untuk segera ditangani. Oleh karena itu, Pemprov menetapkan infrastruktur sebagai prioritas utama dalam realokasi anggaran.

Dari total efisiensi anggaran Rp 5,1 triliun, berikut rincian alokasi untuk program prioritas:

  • Rp 3,6 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan sanitasi
  • Rp 1,1 triliun untuk sektor pendidikan
  • Rp 122 miliar untuk kesehatan
  • Rp 46 miliar untuk cadangan pangan
  • Rp 191 miliar untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat lainnya

“Kami juga perlu menuntaskan apa yang menjadi kewenangan provinsi. Target kami jelas, sesuai dengan visi kepala daerah untuk mewujudkan Jabar Istimewa,” tegas Herman.

Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD, lebih dari 370 lembaga keagamaan yang semula masuk daftar penerima hibah kini harus gigit jari. Padahal, semua pengajuan berada di bawah Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jabar.

Kini, hanya dua lembaga yang tetap mendapatkan alokasi dana hibah:

  1. Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Barat sebesar Rp 9 miliar
  2. Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik, Kabupaten Bogor sebesar Rp 250 juta

Artinya, total anggaran di sub ini menyusut dari Rp 153,580 miliar menjadi Rp 9,250 miliar saja.

Sementara secara keseluruhan, total hibah di Biro Kesra yang semula sebesar Rp 345,845 miliar kini hanya Rp 132,510 miliar.

Meski angka tersebut mengalami pemangkasan tajam, Pemprov Jabar menegaskan bahwa langkah ini tidak berarti pengabaian terhadap pesantren. Menurut Sekda Herman, perhatian terhadap lembaga keagamaan tetap menjadi bagian dari agenda jangka panjang.

“Persoalan lainnya tentu tetap kami perhatikan,” katanya menegaskan komitmen Pemprov terhadap pesantren.

Perlu diketahui, Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan regulasi yang mendorong dukungan sistematis dari pemerintah daerah terhadap pondok pesantren. Oleh karena itu, kebijakan penghapusan hibah ini dinilai kontradiktif oleh sebagian pihak, karena tidak selaras dengan semangat perda tersebut.

Meski begitu, Pemprov memastikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji kembali seiring kondisi fiskal daerah yang lebih stabil di masa mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *