Dana BOS Bermasalah, Kepsek SMPN 14 Kota Sukabumi Diduga Lakukan Pelanggaran

WhatsApp Image 2025 04 23 at 10.11.02 e813daf1
8 / 100

Kota Sukabumi – Panthera Jagat News. Rabu, 23 April 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat News, SMP Negeri 14 Kota Sukabumi menerima anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk berbagai keperluan operasional, mulai dari penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, asesmen, hingga pengembangan profesi guru. Rincian penggunaan dana tersebut antara lain adalah untuk administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.

Pada tahun 2022, SMP Negeri 14 menerima dana BOS dalam tiga tahap, yaitu pada tanggal 16 Februari 2022 sebesar Rp 237.930.000,-, pada 22 Juli 2022 sebesar Rp 316.980.000,-, dan pada 11 Oktober 2022 sebesar Rp 237.930.000,-. Jumlah total dana BOS yang diterima pada 2022 sebesar Rp 792.840.000,-. Dari dana tersebut, pembayaran honor untuk guru honorer tercatat sebagai berikut: pada tahap 1 sebesar Rp 60.864.000,-, pada tahap 2 sebesar Rp 101.440.000,-, dan pada tahap 3 sebesar Rp 54.754.000,-. Total pembayaran honor guru honorer sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 217.058.000,-.

Pada tahun 2023, SMP Negeri 14 menerima dana BOS tahap 1 pada tanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp 411.249.981,- dan pada tahap 2 sebesar Rp 411.400.000,-. Total dana BOS yang diterima pada tahun 2023 adalah Rp 822.649.981,-. Pembayaran honor guru pada tahun tersebut tercatat sebesar Rp 91.750.000,- pada tahap 1 dan Rp 92.850.000,- pada tahap 2, sehingga total pembayaran honor pada tahun 2023 mencapai Rp 184.600.000,-.

Sementara itu, pada tahun 2024, SMP Negeri 14 menerima dana BOS tahap 1 pada tanggal 17 Januari 2024 sebesar Rp 428.640.000,- dan pada tahap 2 sebesar Rp 428.638.600,-. Total dana BOS yang diterima pada tahun 2024 adalah Rp 857.278.600,-. Pembayaran honor guru pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 100.944.000,- pada tahap 1 dan Rp 104.478.000,- pada tahap 2, sehingga total pembayaran honor pada tahun 2024 mencapai Rp 205.422.000,-.

Dan menurut data Dapodik guru tidak tetap sebanyak 8 orang,
namun data tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh bagian tata usaha SMP Negeri 14 yang berinisial ( AI) 21/4/2025.

Menurut AI ” guru honor murni yang dibayar oleh dana BOS hanya sebanyak 6 orang ( GTT), dan Honor dibayarkan per jam pada Tahun 2022 sampai dengan 2024 sebesar Rp55.000 per jam, dan untuk tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp 57.000.” Jelas AI.
Lebih lanjut AI mengatakan ” kalau tenaga kependidikan ( TK) hanya operator 1 orang, dan honornya sebesar Rp 1,2 jt/bln, dan untuk satpam 1 orang saat ini Rp 1.575.000,sebelumnya Rp 1,5 juta,/bulan untuk tenaga kebersihan ada 2 orang, honor nya masing saat ini sebesar Rp 1,175.000,yang sebelumnya Rp 1.150.000/ bln. “Pungkasnya.
Diperkirakan untuk pembayaran honor guru sebanyak 1 orang yang mengajar selama 24 jam dalam 1 bln Honor sebesar Rp 55.000/jam , penghasilannya sebesar Rp1.320.000./bln dan pertahun sebesar Rp 7.920.000.dan honor untuk 6 orang guru pertahun yang dibayar oleh SMP Negeri 14 Kota Sukabumi sebesar Rp 95.040.000.
Kemudian diperkirakan untuk honor operator per tahun Rp 1,2 jt/bln x 12 bln = Rp 14.400.000 dan honor Satpam per tahun sebesar Rp 1,5 jt/bln x 12 bln= Rp 18.000.000.

Selanjutnya untuk pembayaran honor petugas kebersihan 1 orang per tahun Rp 1.150.000/bln x 12 bln = Rp 13.800.000 dan untuk 2 orang sebanyak 2x Rp 13.800.000 = Rp 27.600.000.
Jumlah pengeluaran pembayaran honor yang di bayar per tahun kepada Guru Honorer, Operator, Satpam dan petugas kebersihan sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 diperkirakan lebih kurang sebesar Rp 95.040.000 ( 6 orng guru honorer) + Rp 14.400.000 ( 1 orang Operator) + Rp 18.000.000 ( 1 orang Satpam) + Rp 27.600.000 ( 2 orang Petugas Kebersihan).

Jadi jumlah pembayaran honor per tahun periode 2022 hingga thn 2024 diperkirakan sebesar Rp 155.040.000.
Sementara berdasarkan data yang didapatkan oleh awak media Seputarjagat news untuk Tahun 2022 SMPN 14 kota Sukabumi mengangarkan untuk pembayaran honor dalam uraian kegiatan penggunaan dana BOS sebesar Rp 217.058.000 dan perkiraan yang terpakai untuk pembayaran honor lebih kurang sebesar Rp 155.040.000 , terdapat selisih sebesar lebih kurang Rp 62.018.000, yang diduga tidak jelas penggunaan nya namun dalam pertanggungjawaban secara online maupun kepada Dinas Pendidikan selaku Tim Bos yang mengawasi ini dapat lolos, pertanyaan nya,” Ada apa ya “?
Kemudian untuk Thn 2023 juga mengalami permasalahan yang sama, anggaran yang digunakan untuk pembayaran honorer tahun tersebut sebesar Rp 184.600.000 dan diduga diperkirakan yang digunakan untuk pembayaran honor saat itu sebesar Rp 155.040.000 dan terdapat diduga selisih sebesar lebih kurang Rp 29.560.000. namun dalam uraian kegiatan dana tersebut dinyatakan habis.

Selanjutnya untuk tahun 2024 dana yang dibayarkan untuk honorer sebesar Rp 205.422.000 namun yang diperkirakan untuk membayar honorer diduga lebih kurang sebesar Rp 155.040.000. Terdapat selisih dalam penggunaan anggaran tersebut sebesar Rp 50.382.000. Yang juga dalam laporan penggunaan dana BOS pada tahun 2024 tersebut dianggap habis terpakai, tentunya selisih-selisih dana ini belum jelas diketahui menggunakan laporan pertanggungjawaban, diduga fiktif.
Menanggapi permasalahan ini, seorang pemerhati dunia pendidikan di Sukabumi, yang juga penggiat anti korupsi, RB, menyatakan bahwa ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran dan potensi penggunaan kuitansi fiktif menjadi masalah yang sering terjadi di beberapa sekolah. “Dinas Pendidikan seharusnya lebih teliti dalam mengawasi penggunaan dana BOS, karena masalah seperti ini sudah sering terjadi,” ujar RB.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 14, Filal Syaiful Mpd, belum dapat ditemui atau dihubungi oleh awak media untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *