Raibnya 24 Motor diduga Bodong yang di amankan Polairut Polda Jatim di Pelabuhan Pelindo Kalianget Publik Pertanyakan Transparansi penanganan Kasus.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 06.47.13 d0b3164d
6 / 100

Sumenep – Panthera Jagat News. sebanyak 24 unit sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi alias bodong, sempat diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (polairud) Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Pelindo Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Juni 2024 lalu. Namun hingga kini, keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui secara pasti, memunculkan pertanyaan serius di tengah publik.

Mengenai transparansi para media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada salah satu anggota Polairud Polda Jatim berinisial “H”, namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respon atau tanggapan resmi,Informasi lanjutan mengenai proses hukum, status penyitaan, maupun kepemilikan kendaraan juga belum diumumkan kepada publik.

Minimnya informasi ini memunculkan beragam pertanyaan dikalangan masyarakat: Apakah kendaraan tersebut masih dalam pengamanan? Sudah diserahkan kepada pihak lain?Atau ada perkembangan hukum lain yang belum diinformasikan secara terbuka?

Dalam penegakan hukum prinsif akuntabilitas dan keterbukaan merupakan fondasi penting untuk menjaga keterbukaan merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepolisian, sebagai institusi yang diberi wewenang untuk menyita dan memproses barang bukti, memiliki tanggung jawab untuk menjamin transparansi, terlebih dalam kasus yang menyangkut barang bergerak dalam jumlah besar.

Ketidakjelasan status hukum kendaraan-Kendaraan ini berpotensi memunculkan persepsi negatif dan dapat merusak integritas institusi penegak hukum jika tidak segera dijelaskan secara terbuka.

Lembaga media mendorong Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, untuk memerintahkan audit dan klarifikasi internal atas penanganan perkara ini. Publik berhak mengetahui kemana 24 unit kendaraan tersebut dibawah dan bagaimana kelanjutannya.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan informasi,lembaga media membuka ruang hak jawab kepada Polairud Polda Jatim untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan resmi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peliputan dan penulusuran lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta dibalik raibnya kendaraan tersebut.
(WM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *