Jakarta – PANTHERAJAGATNEWS. Senin, 17 Maret 2025. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap delapan individu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memulangkan dua orang yang tidak cukup bukti keterlibatannya dalam kasus dugaan suap. Keputusan ini diambil setelah KPK tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan kedua individu tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua orang tersebut dipulangkan setelah melalui pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 1×24 jam. “Kami belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mereka harus dipulangkan setelah masa 1×24 jam berakhir,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu, 16 Maret 2025.
Meski dua orang tersebut dipulangkan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari pejabat publik dan pihak swasta. Keenam orang tersebut adalah:
- Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU,
- M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU,
- Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU,
- Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU,
- M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta, dan
- Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta.
Keenam tersangka yang telah ditetapkan tersebut kini berada dalam tahanan KPK selama 20 hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Asep mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat dua orang yang diduga sebagai pemberi suap dan empat orang yang menerima suap, yaitu Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU.
KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, termasuk Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, yang diduga ikut serta dalam pertemuan yang membahas pemufakatan jahat antara DPRD dan Kepala Dinas PUPR. “Kami akan memanggil anggota DPRD lainnya serta pejabat bupati untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam proses suap ini,” tambah Asep.
Proses penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kabupaten OKU, serta pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.