Jakarta – PANTHERAJAGATNEWS. Jum’at, 28 Februari 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), yang dikenal dengan inisial AZ. AZ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penilapan uang hasil eksekusi pengembalian barang bukti terkait perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati DKI Jakarta telah menyita uang tunai, aset properti, dan rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Jakarta, pada Kamis (27/2/2025), Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 3,7 miliar yang terdapat dalam rekening bank atas nama tersangka. Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1,7 miliar, dua polis asuransi senilai Rp 2 miliar, serta sebuah rumah dan tanah yang diduga dibeli dengan hasil penilapan tersebut. Tak hanya itu, uang tunai yang ada pada istri tersangka juga turut disita dalam proses ini.
“Uang yang kami sita terdiri dari Rp 3,7 miliar yang ada di rekening bank, Rp 1,7 miliar uang tunai, dan dua polis asuransi senilai Rp 2 miliar. Selain itu, kami juga menyita aset berupa rumah dan tanah yang dibeli oleh tersangka, serta uang tunai yang ada pada istri tersangka,” ujar Patris Yusrian.
Patris menjelaskan bahwa dalam upaya penggelapan tersebut, tersangka AZ menggunakan rekening istrinya sebagai tempat penyimpanan uang hasil penilapan, namun dipastikan tidak ada aliran dana yang menuju ke istrinya sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Uang tersebut hanya disimpan di rekening istrinya, dan tidak ada bukti bahwa dana tersebut dialirkan untuk tujuan pencucian uang,” tegasnya.
AZ sebelumnya dilaporkan terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proses eksekusi pengembalian barang bukti yang merupakan hasil dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Dalam perkara tersebut, JPU AZ seharusnya mengembalikan barang bukti senilai Rp 61,4 miliar kepada korban. Namun, AZ diduga melakukan pemangkasan barang bukti, hanya mengembalikan uang sejumlah Rp 38,2 miliar, dengan selisih Rp 23,2 miliar yang diduga digelapkan.
“Awalnya, JPU AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, yang totalnya mencapai Rp 61,4 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak AZ tidak mengembalikan seluruh barang bukti. Melalui peran oknum kuasa hukum korban, BG dan OS, AZ diduga sepakat untuk tidak mengembalikan uang secara utuh,” jelas Patris.
Patris juga menegaskan bahwa Kejati DKI Jakarta terus berfokus pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AZ, terutama terkait penilapan dalam eksekusi pengembalian barang bukti. “Kami menegaskan bahwa dalam perkara ini, kami hanya berfokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dalam eksekusi pengembalian barang bukti. Kami belum menemukan bukti bahwa AZ terlibat dalam kasus lainnya,” tambahnya.
Sebagai tambahan, Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini, dan pemeriksaan terhadap AZ dan para saksi akan terus dilakukan untuk mengungkap peran tersangka lebih lanjut. Langkah hukum yang tegas akan diambil terhadap AZ sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa tindak pidana korupsi semacam ini tidak dibiarkan begitu saja. (Red)