Jakarta – PANTHERAJAGATNEWS. Rabu, 25 Februari 2025. Keberadaan Murtala, gembong narkoba yang kabur bersama enam napi lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, hingga saat ini masih menjadi perburuan intensif. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap ketujuh orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
“Apabila petugas di Lapas sudah dijatuhi hukuman atas kelalaiannya, maka untuk menangkap para pelaku kabur ini kami meminta bantuan Kepolisian, karena kami memiliki keterbatasan,” tegas Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Perburuan Ketujuh DPO Melibatkan Sinergi Penuh antara Imigrasi dan Kepolisian
Agus menjelaskan bahwa situasi di Rutan Salemba jauh dari ideal. Dengan lebih dari 3.000 tahanan dan warga binaan yang harus diawasi oleh hanya 35 petugas, sulit untuk memastikan pengawasan maksimal, apalagi untuk mengejar napi yang kabur. “Kami tidak punya kewenangan untuk langsung melakukan pengejaran, oleh karena itu kami sangat bergantung pada bantuan dari Kepolisian,” lanjut Agus.
Penangkapan ketujuh DPO ini menjadi prioritas, mengingat mereka merupakan narapidana dengan tingkat kejahatan yang sangat tinggi, terutama Murtala yang diketahui terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Keberadaan Murtala dan rekan-rekannya yang melarikan diri dari penjara pada 12 November 2024, saat proses serah terima jaga, menambah kesan buruk terhadap sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pentingnya Investigasi Mendalam terhadap Kelalaian Internal Lapas
Agus juga menyampaikan harapannya agar ketujuh DPO tersebut tidak melarikan diri ke luar negeri, mengingat Murtala dan rekan-rekannya memiliki kemungkinan untuk melarikan diri melalui jalur internasional. “Mudah-mudahan mereka tidak keluar dari Indonesia. Ketika mereka tertangkap, kami akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk melihat apakah ada keterlibatan dari internal Lapas dalam peristiwa kaburnya napi ini,” ujar Agus dengan tegas.
Kasus Kaburnya Murtala Cs yang Menjadi Sorotan Publik
Kasus kaburnya Murtala dan enam napi lainnya pertama kali terungkap pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 07.50 WIB, ketika petugas yang sedang melakukan serah terima jaga antara regu jaga malam dan regu jaga pagi mendapati bahwa tujuh orang tersebut sudah tidak ada di tempat. Peristiwa ini memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan yang diterapkan di Rutan Salemba.
Murtala, yang merupakan seorang gembong narkoba, diduga mengendalikan jaringan narkoba internasional dari dalam penjara. Kehilangannya, bersama enam napi lainnya, menjadi perhatian publik dan menambah kekhawatiran mengenai keamanan dan efektivitas pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Penegakan Hukum yang Tak Terkendali
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menunjukkan komitmennya untuk mengatasi masalah ini dengan bekerja sama dengan Kepolisian. Namun, kasus ini mengundang pertanyaan besar mengenai pengawasan internal di Lapas, serta bagaimana kejadian serupa bisa terulang di masa depan jika tidak ada perbaikan sistem yang signifikan.
Agus menegaskan bahwa peristiwa kaburnya Murtala dan rekan-rekannya harus menjadi titik balik dalam memperbaiki pengawasan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Sistem keamanan dan pengawasan yang lemah harus segera diperbaiki untuk mencegah terjadinya insiden serupa yang dapat merugikan negara dan mencoreng wajah sistem peradilan.
Kesimpulan
Perburuan terhadap Murtala dan enam napi lainnya yang melarikan diri dari Rutan Salemba adalah bukti nyata dari pentingnya sinergi antara pihak Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Kepolisian dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan kejahatan terorganisir. Keberhasilan penangkapan para DPO ini akan menjadi ujian bagi kemampuan aparat penegak hukum Indonesia dalam menanggulangi kejahatan dan memastikan bahwa sistem peradilan tetap bekerja dengan efektif, tanpa adanya celah yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal. (Red)