Jambi – PANTHERAJAGATNEWS. Rabu, 26 Februari 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menangani permasalahan terkait penguasaan ilegal atas kawasan hutan di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Jambi. Penugasan ini bertujuan untuk memperkuat langkah penegakan hukum dalam melindungi kelestarian hutan dan memastikan pemulihan aset negara yang ada di dalamnya.
Penunjukan Jaksa Koordinator Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jambi
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, dalam konfirmasinya kepada Seputar Jagat News, mengungkapkan bahwa Albertus Roni, seorang jaksa dari Kejati Jambi, telah ditunjuk sebagai Jaksa Koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Provinsi Jambi. Penunjukan ini berdasarkan Surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025 yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.
Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dengan tujuan utama untuk menjaga keberlanjutan dan perlindungan kawasan hutan di Indonesia. Satgas ini bertugas melaksanakan tiga kegiatan utama yang sejalan dengan upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara:
- Penagihan Denda Administratif: Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum dengan pemberian sanksi denda administratif.
- Penguasaan Kembali Kawasan Hutan: Mengembalikan lahan-lahan yang telah dikuasai secara ilegal ke dalam pengelolaan negara, dengan tujuan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi liar.
- Pemulihan Aset Kawasan Hutan: Mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan dan mengembalikannya pada fungsi semula sebagai area konservasi.
Struktur Satgas dan Kolaborasi Antar Pokja
Satgas PKH beroperasi di bawah koordinasi langsung dari Presiden, dengan sistem kerja yang terintegrasi melalui berbagai kelompok kerja (Pokja). Pokja ini terdiri dari:
- Pokja Database: Bertugas mengumpulkan dan memverifikasi data terkait perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
- Pokja Identifikasi dan Verifikasi: Melakukan klarifikasi terhadap kepemilikan lahan dan mengidentifikasi potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul.
- Pokja Keamanan dan Ketertiban: Melakukan operasi intelijen, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat terkait aturan pengelolaan kawasan hutan.
- Pokja Penegakan Hukum: Bertindak langsung dalam proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, termasuk upaya penguasaan kembali lahan atas nama negara.
- Pokja Pemulihan Aset: Bertugas untuk mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara dan memastikan kawasan tersebut dikelola dengan baik.
Tindak Lanjut dan Sinergitas di Jambi
Noly Wijaya menegaskan bahwa melalui Satgas PKH, setiap pihak yang terbukti melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Hal ini untuk memastikan bahwa negara tidak dirugikan atas penguasaan kawasan hutan secara ilegal. “Penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Noly.
Satgas PKH di Provinsi Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja yang ada untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut. Kejati Jambi, bersama dengan jaksa koordinator Albertus Roni, akan memastikan bahwa upaya penertiban kawasan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan sebagai bagian dari upaya konservasi lingkungan yang berkelanjutan.
Dengan pembentukan Satgas ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap kawasan hutan, demi menciptakan tata kelola hutan yang lebih baik, lebih adil, dan lebih berkelanjutan. (Red)