Dugaan Penyalahgunaan BUMDes, Warga Sinarbentang Tekan Kejari Kab. Sukabumi untuk Tindak Lanjut!

2e244f76 746e 49c6 a54f afdb26dad441
8 / 100

Kabupaten Sukabumi – PANTHERAJAGATNEWS. Selasa, 25 Februari 2025

Isu dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sinarbentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat News, warga Desa Sinarbentang melaporkan adanya ketidakjelasan terkait pengelolaan dana penyertaan modal yang disalurkan ke BUMDes desa tersebut. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa malah diduga telah diselewengkan, tanpa ada transparansi kepada publik.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan pendirian BUMDes adalah untuk:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Meningkatkan pendapatan asli desa.
  3. Memperkuat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
  4. Membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran di desa.
  5. Memanfaatkan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  6. Mendorong pertumbuhan serta pemerataan ekonomi desa.

BUMDes diharapkan menjadi lembaga penggerak ekonomi desa yang juga menjalankan fungsi sosial, berperan sebagai perantara antara petani dan pasar untuk memudahkan penjualan produk pertanian, serta menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat seperti pembayaran listrik dan pengelolaan pasar desa.

Struktur dan pengelolaan BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa BUMDes dipimpin oleh pengurus yang terdiri dari Penasehat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Penunjukan pengurus ini dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) yang memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengangkatan pengurus.

Namun, menurut pengakuan seorang warga berinisial (R), praktek yang terjadi di Desa Sinarbentang sangat berbeda. Ia mengungkapkan bahwa kepala desa setempat, yang juga merupakan ayah dari Ketua BUMDes (sebut saja Fit), langsung menunjuk anaknya untuk menjadi ketua BUMDes tanpa melalui prosedur yang semestinya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan pemilihan dilakukan secara demokratis oleh masyarakat melalui Musdes.

Lebih lanjut, pengelolaan anggaran penyertaan modal oleh BUMDes hingga saat ini juga sangat tertutup. Masyarakat tidak mengetahui ke mana saja anggaran tersebut digunakan. Jika warga berusaha menanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa (S), mereka justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, termasuk ancaman intimidasi. Bahkan, ada dugaan bahwa Kepala Desa S merupakan ketua dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang semakin memperkuat kekhawatiran akan adanya konspirasi dan penyalahgunaan wewenang.

Data yang berhasil dihimpun oleh awak media menunjukkan bahwa sejak 2018, BUMDes Desa Sinarbentang telah menerima total penyertaan modal sebesar Rp 235 juta yang bersumber dari dana desa. Adapun rincian penyertaan modal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2018: Rp 85 juta
  • Tahun 2019: Rp 40 juta
  • Tahun 2023: Rp 5 juta
  • Tahun 2024: Rp 105 juta

Namun, masyarakat mengaku tidak tahu ke mana dana tersebut digunakan, sementara Ketua BUMDes, yang merupakan anak Kepala Desa, enggan memberikan penjelasan yang memadai.

Seorang tokoh penggiat anti korupsi Kabupaten Sukabumi, yang berinisial (RB), menyatakan bahwa aparat penegak hukum seharusnya segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana negara ini. “Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, apalagi setelah adanya gejolak di masyarakat yang selama ini diam karena ketidaktahuan. Kini, dengan semakin maraknya pemberitaan, masyarakat mulai menuntut kejelasan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika terbukti adanya kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan anggaran BUMDes, Kepala Desa dan anaknya yang menjabat sebagai Ketua BUMDes harus bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Desa Sinarbentang, yang diduga terlibat dalam kasus ini, belum dapat dimintai keterangan atau dikonfirmasi mengenai masalah ini.

Pihak yang berwenang, terutama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa ini, demi kepentingan masyarakat dan transparansi penggunaan dana negara.

(DS/HSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *