Bogor – Seputar Jagat News. Sabtu, 18 Januari 2025. Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada terdakwa Yusuf Sulaeman (33), yang terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (17/1/2025), Majelis Hakim memutuskan bahwa barang bukti berupa satu unit mobil Porsche, Toyota Alphard, serta barang-barang branded lainnya, akan dikembalikan kepada terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, menyatakan, “Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, berupa satu unit mobil Porsche, Alphard, satu buah tas warna hitam, dan hand bag, akan dikembalikan kepada terdakwa.” Keputusan ini mencerminkan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut tidak terbukti terkait langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Yusuf.
Namun, Majelis Hakim juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa handphone merek iPhone 15 Pro Max warna titanium, yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi dalam melancarkan aksinya untuk memeras korban. IPhone tersebut, menurut hakim, merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, sehingga dirampas oleh negara.
Terkait dengan keputusan pengembalian mobil Porsche, kuasa hukum terdakwa, Berto Harianja, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan logika hukum. “Mobil Porsche ini tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Pembelian mobil tersebut sudah dibuktikan dalam persidangan bahwa uang yang digunakan untuk membeli mobil berasal dari pekerjaan sah terdakwa sebagai kontraktor di Kota Bogor,” jelas Berto. Ia menegaskan bahwa mobil Porsche tersebut dibeli dengan uang yang diperoleh dari usaha terdakwa, dan bukan dari hasil pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan.
Kasus ini berawal ketika Yusuf, yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendatangi pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, YP. Dengan mengenakan jaket hitam dan mengendarai mobil Porsche, Yusuf meyakinkan korban bahwa ia merupakan pegawai KPK yang bekerja di Bidang Informasi dan Data. Yusuf bahkan menunjukkan foto surat panggilan KPK melalui ponselnya untuk semakin memperkuat kebohongannya. Yusuf kemudian mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang untuk menghindari pemanggilan oleh KPK.
Karena ketakutan, YP akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta dalam tiga tahap antara 2023 hingga 2024. Uang tersebut berasal dari uang pribadi para pejabat Dinas Pendidikan yang patungan, dan diserahkan dengan harapan dapat menghindari masalah hukum. Namun, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui dengan pasti apakah uang yang diberikan merupakan hasil korupsi atau bukan. “Kami tidak tahu asal-usul uang tersebut. Yang jelas, para pejabat menyatakan bahwa itu adalah uang pribadi mereka yang mereka ikhlas berikan kepada Yusuf,” kata Berto.
Sementara itu, pejabat yang memberikan uang kepada Yusuf tidak dikenakan hukuman karena dakwaan yang dikenakan terhadap Yusuf adalah penipuan, bukan suap. “Jika yang dikenakan adalah pasal suap, maka kedua belah pihak, pemberi dan penerima, akan dikenakan hukuman. Namun karena dakwaannya adalah penipuan, hanya penerima yang dijatuhi hukuman,” jelas Berto.
Terkait dengan perkara ini, proses hukum terhadap Yusuf terus berlanjut, dengan Majelis Hakim memastikan bahwa ia akan dihukum sesuai dengan tindak pidana penipuan yang telah dilakukannya. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tindakan penipuan yang melibatkan penyalahgunaan identitas institusi negara dapat merugikan pejabat dan masyarakat, serta bagaimana hukum dapat menindak tegas pelaku kejahatan dengan mengembalikan keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)