Jakarta – Seputar Jagat News. Jum’at, 17 Januari 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami peran seorang panitera sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto, yang diduga menerima suap terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. Proses pemeriksaan terhadap dugaan suap ini semakin mendalam setelah temuan bahwa Siswanto menerima uang suap sejumlah 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat (LR), pengacara yang mewakili Ronald Tannur.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, mengungkapkan pada Selasa malam, 14 Januari 2025, bahwa penyidik Kejagung terus mengembangkan kasus ini. “Kami terus mengembangkan penyidikan ini. Apabila alat bukti yang cukup ditemukan, maka kami tidak akan ragu untuk menetapkan siapa pun yang terlibat dalam perkara ini sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, seperti yang dilansir oleh Antara pada Rabu (15/1/2025).
Penanganan perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam perkara yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, di mana Lisa Rahmat, pengacara Tannur, diduga melakukan serangkaian transaksi ilegal untuk mempengaruhi keputusan hakim. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pada suatu titik, Lisa Rahmat menemui Rudi Suparmono (RS), mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, untuk membantunya dalam menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara Tannur. Setelah diskusi tersebut, ditunjuklah tiga hakim, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait putusan bebas bagi Ronald Tannur.
Pada 1 Juni 2024, Lisa Rahmat menyerahkan uang sebesar 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang, yang kemudian membagikan uang tersebut kepada dua rekannya, Mangapul dan Heru Hanindyo, di ruang kerja Mangapul dua minggu setelahnya. Pembagian uang suap tersebut didetailkan sebagai berikut: masing-masing hakim menerima 38.000 dolar Singapura untuk Erintuah Damanik, 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dolar Singapura untuk Heru Hanindyo.
Selain uang yang diberikan kepada para hakim, ditemukan pula bukti bahwa Lisa Rahmat menyediakan uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Rudi Suparmono dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto, panitera sidang yang terlibat dalam proses persidangan kasus tersebut. Rudi Suparmono, yang diduga menerima uang suap dari Lisa Rahmat untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara ini, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, setelah sebelumnya menerima total uang sebesar 63.000 dolar Singapura dalam rangka mendukung manipulasi proses persidangan.
Kejagung menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami lebih lanjut setiap unsur yang terlibat dalam jaringan suap ini. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini dengan hati-hati. Penyidik akan terus bekerja untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik suap ini, dan jika ditemukan bukti yang cukup, maka kami tidak akan segan untuk menetapkan tersangka baru,” ujar Abdul Qohar.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik suap di lingkungan peradilan, yang mencederai integritas sistem hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana korupsi, baik yang terlibat langsung dalam suap maupun yang turut memfasilitasi praktik ilegal tersebut. (Red)