Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Penyampaian Nota Penjelasan Tiga Raperda Prakarsa

473572317 995671562594682 3018653800614681396 n
8 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa, 14 Januari 2025. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pada Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda penting yakni penyampaian nota penjelasan atas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa yang diajukan oleh DPRD. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, serta unsur Forkopimda dan berbagai tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, memaparkan ketiga raperda yang diusulkan. Raperda pertama yang dibahas adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air. Raperda ini bertujuan untuk menetapkan kawasan perlindungan mata air dengan dasar pengetahuan lokal, memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya perlindungannya.

Bayu Permana menekankan bahwa dalam era globalisasi ini, pengetahuan tradisional yang berhubungan dengan kelestarian lingkungan sering terpinggirkan. Oleh karena itu, penting untuk memberikan ruang bagi pengetahuan lokal untuk terintegrasi dalam kebijakan perlindungan lingkungan. “Pengetahuan tradisional ini sangat relevan dalam menjaga sumber daya air yang esensial bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya. Ia juga menyebutkan bahwa Raperda ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mengharuskan perlindungan terhadap budaya dan pengetahuan lokal.

Selain itu, Bayu Permana menjelaskan dua Raperda lainnya yang juga diajukan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi. Raperda tentang Jasa Lingkungan yang bertujuan mengatur dan memberikan nilai lebih terhadap pemanfaatan jasa lingkungan di wilayah Sukabumi, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Sukabumi.

Setelah penyampaian nota penjelasan, Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, yang hadir dalam rapat tersebut, memberikan tanggapan atas raperda yang telah dipaparkan. Namun, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa jawaban dan tanggapan lebih mendalam akan diberikan pada rapat paripurna berikutnya.

Rapat paripurna kali ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses legislasi daerah, di mana harapannya, ketiga raperda ini akan mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan daerah, keberlanjutan lingkungan, dan kemajuan ekonomi di Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *