Gedung Impian Jadi Gedung Hantu: Proyek Gedung Pemkab Sukabumi Mangkrak

IMG 20240415 070158
9 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Senin, 30 Desember 2024. Pembangunan gedung pusat Pemerintahan Kabupaten Sukabumi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Sukabumi, kembali menjadi sorotan publik. Gedung berlantai enam yang direncanakan sebagai pusat perkantoran 14 dinas tersebut kini dalam kondisi memprihatinkan. Proyek yang telah menelan anggaran sekitar Rp157 miliar ini dianggap mangkrak dan dinilai telah merugikan negara.

IMG 20240415 023452

Kerusakan dan Dugaan Perencanaan Tidak Matang

Pembangunan gedung yang dimulai sejak 2019 dan ditargetkan rampung pada 2022 ini kini mengalami kerusakan parah. Berdasarkan pantauan, plafon dalam gedung banyak yang jebol, cat tembok mengelupas, kaca jendela pecah, dan sejumlah bagian bangunan lainnya rusak. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak direncanakan dengan matang.

“Kerusakan ini menjadi beban tambahan bagi anggaran negara. Material yang sebelumnya telah dibiayai justru harus dianggarkan ulang jika ingin melanjutkan pembangunan, yang tentunya melanggar prinsip akuntabilitas dan efisiensi keuangan negara,” ujar seorang pemerhati pembangunan yang enggan disebutkan namanya.

IMG 20240415 071413

Penjelasan Bupati Sukabumi dan Dinas Perkim

Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, menepis anggapan bahwa proyek ini mangkrak. Ia menyebut kekurangan dana sebagai alasan utama tertundanya penyelesaian gedung. “Anggaran daerah tahun ini banyak terserap untuk Pemilu dan Pilkada. Pembangunan akan dilanjutkan setelah ada kajian dari lembaga dan kementerian terkait,” jelas Marwan dalam wawancara yang dikutip dari (ANTARANews.com) pada 11 Oktober 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian Kementerian PUPR terkait sistem mekanikal dan elektrikal (ME), yang merupakan bagian inti pembangunan. “Hasil kajian akan menjadi dasar melanjutkan pembangunan pada 2025. Proyek ini sebenarnya hanya menyisakan dua bagian penting, yakni sistem ME,” tegas Lukman. (Dikutip dari Jurnal Sukabumi.com)

Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan. Jika kajian diperlukan untuk melanjutkan pembangunan, mengapa kajian tersebut tidak dilakukan sebelum proyek dimulai? Apakah kajian awal proyek gagal sehingga memerlukan pengkajian ulang?

IMG 20240415 065725

Sorotan Masyarakat dan Aktivis Antikorupsi

Publik, khususnya masyarakat Pelabuhan Ratu, telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perkim, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek ini. Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menilai bahwa kerusakan pada bangunan akibat tidak digunakan telah merugikan keuangan negara.

“Kerusakan ini tidak mungkin dibebankan kembali kepada kontraktor karena masa pemeliharaan telah berakhir. Namun, menganggarkan ulang untuk memperbaiki kerusakan juga melanggar aturan karena pekerjaan yang sama tidak dapat dibiayai dua kali,” ujar Sambodo.

Ia menambahkan, “Proyek ini jelas berpotensi melanggar hukum. Aparat penegak hukum, termasuk KPK, seharusnya segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerugian negara dalam proyek ini.”

Perlu Transparansi dan Tindakan Tegas

Publik mendesak Dinas Perkim dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memberikan penjelasan detail terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek ini. Dugaan bahwa proyek tidak sesuai spesifikasi teknis juga perlu diusut tuntas oleh aparat hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil kajian yang dijanjikan oleh Kementerian PUPR masih belum disampaikan. Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pihak terkait untuk menuntaskan polemik ini guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.

(Hsn/Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *