Sekda Kabupaten Sukabumi Buka Konvensi Hak Anak 2024, Perkuat SDM Lewat Pemahaman Hak-Hak Anak

470138830 972170688278103 7733978382672573707 n
7 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis, 12 Desember 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, secara resmi membuka Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 11 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memperluas pemahaman mengenai hak-hak anak, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Dalam sambutannya, Sekda H. Ade Suryaman menegaskan bahwa Konvensi Hak Anak merupakan salah satu langkah strategis untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan terkait hak-hak anak kepada seluruh elemen masyarakat. “Kegiatan ini menjadi sangat penting, karena dengan pemahaman yang baik tentang hak anak, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan melindungi hak-hak dasar anak, yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujar Sekda.

Penghargaan KLA dan Upaya Mempertahankannya
Sekda juga menyinggung pencapaian signifikan yang telah diraih oleh Kabupaten Sukabumi dalam beberapa tahun terakhir, yakni penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya. Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan anak. “Kami berharap, melalui kegiatan seperti Konvensi Hak Anak ini, kita dapat terus memperkuat kapasitas SDM di setiap perangkat daerah, sekolah, dan instansi terkait, sehingga prestasi kategori nindya ini dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan,” kata H. Ade Suryaman dengan tegas.

Sekda juga mengingatkan pentingnya implementasi dari ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan ini, dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor di setiap tingkat pemerintahan dan masyarakat. “Semoga apa yang disampaikan oleh narasumber dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat sekolah, puskesmas, dan lembaga pelayanan publik lainnya untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak,” lanjutnya.

Tujuan dan Fokus Konvensi Hak Anak
Kegiatan Konvensi Hak Anak ini dihadiri oleh berbagai unsur dari perangkat daerah, sekolah, puskesmas, desa, serta instansi terkait, yang berperan dalam pengelolaan layanan untuk anak. Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperdalam pemahaman tentang hak-hak anak, yang mencakup hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

“Penting untuk kita ketahui bahwa hak-hak anak ini tidak hanya sebatas pada pendidikan atau kesehatan, tetapi juga hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Konvensi ini bertujuan untuk mengedukasi dan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya melindungi anak dari segala bentuk ancaman,” jelas Eki Radiana Rizki.

Konvensi Hak Anak ini juga mencakup pemahaman tentang anak-anak yang memiliki kesulitan dalam mengakses hak-haknya, dan bagaimana konvensi ini dapat membantu mengatasi tantangan tersebut. “Melalui konvensi ini, kami berharap setiap peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapatkan untuk mengoptimalkan layanan kepada anak-anak di daerah mereka masing-masing,” tambah Eki.

Peran Semua Pihak dalam Perlindungan Anak
Menurut Eki, kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan dalam penerapan hak-hak anak. “Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari perangkat daerah, instansi terkait di tingkat kecamatan dan desa, hingga lembaga layanan publik. Melalui sinergi antar sektor ini, diharapkan hak anak dapat terlindungi secara menyeluruh di semua aspek kehidupan mereka,” ungkapnya.

Hak Anak yang Diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA)

Dalam acara tersebut, beberapa hak anak yang menjadi fokus utama dalam Konvensi Hak Anak (KHA) antara lain:

  1. Hak Kelangsungan Hidup – mencakup hak anak untuk hidup, berkembang, dan mendapatkan perawatan yang layak sejak lahir.
  2. Hak Perlindungan – anak berhak dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi.
  3. Hak Tumbuh Kembang – hak anak untuk memperoleh pendidikan yang memadai, bermain, dan mengembangkan potensi diri.
  4. Hak Berpartisipasi – hak anak untuk mengemukakan pendapat, aspirasi, serta terlibat dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang hak-hak anak ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat berkontribusi lebih efektif dalam pemenuhan hak anak di Kabupaten Sukabumi.

Harapan untuk Masa Depan
Sekda H. Ade Suryaman mengakhiri sambutannya dengan harapan bahwa melalui kegiatan Konvensi Hak Anak 2024 ini, pemahaman tentang hak anak dapat semakin meluas, dan Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan statusnya sebagai Kabupaten Layak Anak yang semakin maju. “Mari bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita, karena mereka adalah masa depan bangsa. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka, kita dapat memastikan bahwa anak-anak di Kabupaten Sukabumi tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung,” pungkas Sekda dengan tegas.

Konvensi Hak Anak 2024 ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak, serta memperkuat upaya-upaya peningkatan kualitas kehidupan mereka di masa depan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *