Dugaan Korupsi Pengadaan Antropometri Dinkes Sukabumi Rp 27 M Diusut Kejagung RI

download 18
5 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 23 November 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menanggapi dengan serius laporan yang diajukan oleh Diaga Muda Indonesia (DMI) DPC Kabupaten Sukabumi terkait dugaan praktik kecurangan (fraud) dalam pengadaan Antropometri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Laporan ini mengungkapkan dugaan penyelewengan dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 sebesar Rp 27 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi dan pihak terkait lainnya.

Pada tanggal 7 November 2024, Kejaksaan Agung RI mengirimkan balasan resmi melalui Surat Nomor 3276/F.D.1/11/2024 yang ditujukan kepada Ahmad Supiyani, Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi. Dalam surat tersebut, Kejagung RI menyatakan bahwa laporan yang diterima telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera ditindaklanjuti.

Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Pihak Terkait

Menurut keterangan Ahmin Supiyani kepada awak media pada 23 November 2024, pengadaan Antropometri di Dinkes Kabupaten Sukabumi yang menelan anggaran sebesar Rp 27 miliar tersebut melibatkan sejumlah pejabat, antara lain Bupati Sukabumi (MH), APH, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi (FS), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi (AS), serta PPK dalam proyek tersebut (HC). Ahmad Supiyani menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mengungkap dan menindak tegas praktik kecurangan yang telah merugikan negara dan masyarakat.

Senada dengan itu, Era, Pembina Diaga Muda Indonesia, mengungkapkan bahwa proyek pengadaan Antropometri tersebut telah dikoordinasikan dengan tidak transparan sejak awal. Era menjelaskan bahwa sebelum pengadaan dimulai, sejumlah pejabat telah melakukan pengaturan terkait perusahaan yang akan memenangkan tender tersebut, dengan melibatkan Bupati Sukabumi (MH) yang diduga berperan dalam mengarahkan pengadaan tersebut ke perusahaan tertentu.

Peran Bupati Sukabumi dalam Pengadaan

Era menambahkan bahwa dugaan kecurangan ini bermula dari pertemuan yang melibatkan enam pejabat di acara PDAM Tirtajasa Mandiri di Yogyakarta, termasuk Bupati Sukabumi, anggota DPRD, serta sejumlah pengusaha. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sukabumi dikabarkan mengarahkan agar pengadaan Antropometri di Dinkes Kabupaten Sukabumi dilaksanakan melalui E-katalog LKPP secara terbuka, namun dengan intervensi untuk memenangkan PT (En) sebagai penyedia barang.

Menurut Era, setelah pertemuan itu, PLT Kepala Dinas Kesehatan (H. Ar) yang awalnya tidak sepakat dengan pengaturan tersebut akhirnya mengundurkan diri dan digantikan oleh AS, yang kemudian melaksanakan instruksi Bupati Sukabumi untuk mengakomodasi perusahaan yang telah ditunjuk.

Tanggapan Praktisi Hukum

Terkait dengan dugaan keterlibatan Bupati Sukabumi dalam pengaturan pengadaan tersebut, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan dakwaan tindak pidana korupsi.

Penyelidikan Lebih Lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menangani laporan ini dan telah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pengaturan anggaran pengadaan yang tidak sesuai prosedur. Masyarakat berharap agar penyelidikan ini dapat berjalan transparan dan objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Isu Tim Kuasa Hukum Bupati Sukabumi

Berita yang beredar di kalangan masyarakat Sukabumi menyebutkan bahwa Bupati Sukabumi diduga telah membentuk tim kuasa hukum untuk melobi pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar kasus ini tidak dilanjutkan. Hal ini menambah ketegangan publik yang menginginkan penyelesaian yang adil dan tidak berpihak dalam kasus dugaan kecurangan yang melibatkan pejabat tinggi daerah tersebut.

Dengan semakin berkembangnya isu ini, masyarakat menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menuntaskan kasus ini. Segala pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, Bupati Sukabumi belum dapat dihubungi terkait permasalahan ini. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *