Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 23 November 2024. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan penyampaian keputusan pimpinan DPRD terhadap hasil penyempurnaan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi ini dilaksanakan pada Jumat (22/11/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami menyampaikan bahwa tim penyusun Peraturan Daerah (Perda) di tingkat pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi telah melakukan kajian yang mendalam dan pembahasan bersama untuk menetapkan dan menyepakati skala prioritas dalam pembentukan rancangan peraturan daerah tahun 2025.
Usulan Propemperda 2025
Tahun 2025, Kabupaten Sukabumi akan mengusulkan 21 program pembentukan perda, terdiri dari 9 Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan 12 Raperda yang merupakan usulan prakarsa DPRD yang berasal dari komisi-komisi serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Ini adalah langkah penting dalam upaya kita untuk menciptakan peraturan daerah yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan,” ujar Bupati Marwan dalam sambutan tertulisnya.
Pentingnya Konsistensi dan Rencana Kerja
Bupati Marwan juga menekankan pentingnya konsistensi dalam mengalokasikan anggaran APBD untuk mendukung penyusunan naskah akademis dan Raperda. Beliau mengingatkan bahwa setiap perangkat daerah perlu menyusun rencana kerja yang jelas dalam proses penyusunan Raperda, yang dimulai dari perumusan, proses hearing dengan masyarakat, pembahasan, hingga pengesahan perda dan sosialisasi setelah diundangkan.
“Penting bagi kita untuk memiliki langkah yang jelas dan terstruktur agar setiap tahapan dalam penyusunan Raperda dapat berjalan dengan baik, efektif, dan tepat sasaran. Proses ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga masyarakat dan seluruh elemen terkait,” tambah Bupati.
Integrasi Propemperda dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah
Dalam kesempatan ini, Bupati Sukabumi berharap agar Propemperda 2025 yang telah disepakati dapat terintegrasi dengan baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. Hal ini bertujuan agar setiap Perda yang disusun dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi.
“Dengan integrasi yang baik antara Propemperda dan RPJMD, kita dapat memastikan bahwa setiap Perda yang diterbitkan akan diterapkan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati menegaskan.
Penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025
Selain pembahasan Propemperda, rapat paripurna juga membahas penyempurnaan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Bupati Marwan mengungkapkan bahwa seluruh dokumen terkait Raperda APBD telah diserahkan untuk evaluasi Gubernur, dan hasilnya sudah dilakukan penyempurnaan yang sesuai dengan masukan yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD. Dengan hasil tersebut, kita dapat melanjutkan untuk penetapan APBD yang lebih berkualitas,” kata Bupati.
Sebagai penutupan rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini menandai disepakatinya dokumen tersebut untuk proses selanjutnya.
Dengan terjalinnya sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta integrasi rencana pembangunan yang matang, diharapkan Kabupaten Sukabumi dapat terus berkembang dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya melalui kebijakan yang tepat sasaran dan efektif. (Red)