Masyarakat Menuntut Kejati Jabar Selidiki Gratifikasi yang Diduga Terjadi di DPUTR Kota Sukabumi

WhatsApp Image 2024 11 23 at 13.28.43
4 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 23 November 2024. Kasus pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi yang menelan anggaran sebesar Rp 44 miliar pada tahun 2023 kini tengah menjadi sorotan publik. Pembangunan yang dimaksudkan untuk mempercantik wajah kota tersebut, justru menghadapi masalah serius akibat kerusakan yang diduga terjadi akibat ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis. Tak hanya itu, proyek yang awalnya bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah temuan yang mengarah pada adanya dugaan penyimpangan anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News, proyek pembangunan pedestrian ini telah mendapat perhatian khusus dari masyarakat Kota Sukabumi, terlebih setelah ditemukan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar, yang menurut keterangan Kadis PUTR Kota Sukabumi, S, sudah dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, meskipun TGR tersebut telah dikembalikan, sejumlah pihak berpendapat bahwa akar masalah yang sebenarnya terletak pada proses pengajuan anggaran untuk proyek tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, pembangunan pedestrian ini diduga melibatkan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan anggaran di tingkat provinsi. Seorang sumber yang meminta namanya dilindungi, berinisial “R”, mengungkapkan bahwa seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024, yang juga berasal dari partai yang sama dengan mantan Walikota Sukabumi, diduga terlibat dalam pengurusan anggaran tersebut.

“Saya diberitahu bahwa yang mengurus anggaran pembangunan pedestrian ini adalah (A), anggota DPRD yang berasal dari partai yang sama dengan mantan Walikota Sukabumi. Karena tidak ada dana untuk mengurus anggaran, (A) menggandeng seorang pengusaha berinisial (T) dari Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi,” ujar R.

R lebih lanjut menjelaskan bahwa meskipun ia tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang dikeluarkan oleh pengusaha (T) untuk mengurus anggaran tersebut, ia menduga ada transaksi yang terjadi di balik cairnya dana proyek sebesar Rp 34 miliar. “Setelah proyek selesai, (T) mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta,” tambahnya.

Isu lain yang mencuat dalam investigasi ini adalah dugaan adanya kewajiban bagi kontraktor yang tertarik untuk memenangkan paket pekerjaan proyek pembangunan pedestrian tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah kontraktor diduga diwajibkan untuk menyetor uang sebesar 25% dari nilai pagu proyek, yang diperkirakan totalnya mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa saja pejabat yang menerima uang tersebut, baik di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kota Sukabumi.

Isu yang lebih mencengangkan muncul dengan adanya dugaan keterlibatan PPTK (TA) dalam pengumpulan dana tersebut. Sejumlah pihak menyebutkan bahwa dari total dana yang dihimpun, sebanyak Rp 7,4 miliar diduga mengalir ke tangan PPTK yang dipimpin oleh (TA). “Apakah dana sebesar Rp 7,4 miliar ini hanya dinikmati oleh (T)? Banyak pihak yang mengatakan tidak. Diduga ada pihak lain yang mengendalikan, salah satunya dari Dinas PUTR,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memulai penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran dan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam proyek pembangunan pedestrian tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik, karena mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, terutama yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (BANKEU).

Penyelidikan yang tengah berjalan ini diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar terkait proyek ini, serta memastikan bahwa keuangan negara digunakan dengan tepat sasaran demi kemaslahatan masyarakat. Pihak berwenang juga diharapkan untuk segera memberikan penjelasan terkait temuan-temuan yang berkembang agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR dan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi belum dapat dihubungi. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *