KPK Ancam Jemput Paksa Sahbirin Noor Jika Terus Mangkir dari Pemanggilan Penyidik

664df4b375dd2
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 21 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang terus mangkir dari panggilan penyidik. KPK mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika Sahbirin kembali gagal memenuhi panggilan kedua yang telah dijadwalkan pada 22 November 2024 mendatang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, jika seseorang yang telah dipanggil sebagai saksi dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, penyidik berhak untuk melakukan penjemputan paksa. “Apabila memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).

Sebelumnya, Sahbirin Noor seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11/2024), namun ia kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. Ketidakhadiran tersebut menambah kekhawatiran KPK terkait sikap kooperatif dari Sahbirin dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dalam hal ini, KPK pun mengimbau agar Sahbirin dapat memenuhi panggilan kedua yang telah dijadwalkan pada 22 November 2024.

“Sebagai mantan pejabat publik, kami berharap saudara SN (Sahbirin Noor) untuk bisa kooperatif dalam menjalani proses hukum ini,” tegas Tessa Mahardhika.

KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor terkait dengan proyek-proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan. Kasus ini berawal dari adanya dugaan bahwa Sahbirin menerima fee dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut. Meski sebelumnya KPK sempat menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka, status tersangka tersebut dicabut setelah praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, meskipun status tersangka telah dicabut, penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor masih terus berlangsung. Dalam proses penyidikan ini, KPK mengharapkan agar Sahbirin Noor, sebagai saksi dalam perkara ini, dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan yang dapat membantu memperjelas dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Apabila Sahbirin Noor kembali tidak kooperatif, KPK berencana untuk mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil dalam setiap tahapan penyidikan dan pemeriksaan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk bagi pejabat publik sekalipun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *