Bogor – Seputar Jagat News. Jum’at, 8 November 2024. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa praktik korupsi di Indonesia telah merajalela dan menyebar luas hingga tingkat pemerintahan paling bawah, termasuk Kepala Desa (Kades). Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024), Burhanuddin mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya tingkat korupsi yang terjadi, tidak hanya di pemerintahan pusat, tetapi juga di seluruh tingkatan pemerintahan daerah.
Burhanuddin mengakui bahwa korupsi telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan, yang kini menjangkau hingga tingkat paling dasar dalam struktur pemerintahan, yaitu Kepala Desa, yang berperan penting dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan di tingkat desa. Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung siap mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, serta memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebocoran anggaran tidak terjadi.
Korupsi dari Desa Hingga Tingkat Atas
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menekankan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat atas, tetapi juga telah menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah, seperti di desa-desa, di mana Kepala Desa memiliki akses langsung terhadap pengelolaan anggaran negara yang besar. Burhanuddin menilai bahwa penanganan korupsi pada tingkat ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak pandang bulu, mengingat adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Korupsi sekarang sudah menjamur dari tingkat paling bawah, yaitu kepala desa, hingga pemerintahan daerah yang lebih tinggi. Kami di Kejaksaan Agung siap membantu untuk mencegah korupsi dan kebocoran anggaran yang terjadi, termasuk melalui audit dan pendampingan hukum,” ungkap Burhanuddin dalam rapat tersebut.
Menurut Burhanuddin, praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa menjadi perhatian serius karena Kepala Desa sering kali diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran yang cukup besar, sementara sebagian besar dari mereka tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengelola keuangan negara. Hal ini berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran yang merugikan negara.
“Kepala desa adalah pemerintahan yang terendah, dan banyak di antara mereka yang dipilih oleh masyarakat tanpa latar belakang pengelolaan keuangan yang memadai. Mereka tiba-tiba diberi tanggung jawab untuk mengelola anggaran hingga miliaran rupiah, yang tentu saja menjadi tugas berat dan rentan disalahgunakan,” ujar Burhanuddin.
Pentingnya Integritas dan Transparansi
Burhanuddin menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dengan penanaman nilai-nilai *integritas, akuntabilitas, transparansi, dan *profesionalitas dalam setiap aparatur negara. Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara harus memahami Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam *Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mencakup *kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, Kejaksaan Agung juga mengarahkan para jaksa di seluruh Indonesia untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dan tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, untuk memastikan agar perilaku koruptif dapat diminimalisir. Kami akan terus mengawal pengelolaan anggaran negara agar terhindar dari praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.
Komitmen Penindakan Korupsi yang Tegas
Burhanuddin juga mengingatkan para jaksa untuk menindak tegas praktik korupsi di setiap tingkatan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) harus memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi berjalan dengan efektif, dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi.
“Kejaksaan Agung tidak akan segan-segan menindak jaksa yang tidak menjalankan perintah ini dengan serius. Jika kalian tidak memperhatikan apa yang saya sampaikan, maka saya yang akan menindak kalian,” tegas Burhanuddin kepada para pejabat kejaksaan yang hadir dalam Rakornas tersebut.
Pernyataan tegas tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanpa kompromi. Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik di pemerintahan pusat maupun daerah.
Korupsi dan Reputasi Indonesia di Mata Dunia
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya perbaikan citra Indonesia di mata dunia terkait masalah korupsi. Menurutnya, Indonesia harus segera memperbaiki penilaian global yang menyebutkan bahwa Indonesia termasuk dalam negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Burhanuddin menegaskan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak citra dan reputasi Indonesia di kancah internasional.
“Penilaian dunia terhadap Indonesia terkait korupsi sangat buruk. Bahkan, kita berada dalam daftar negara yang dianggap paling korup. Saya yakin kita semua tidak ingin negara kita disebut sebagai negara yang paling korup. Untuk itu, kita harus bersama-sama berkomitmen untuk memberantas korupsi,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di seluruh lini pemerintahan, termasuk di tingkat desa, dengan fokus pada pencegahan dan penindakan yang jelas dan tegas.
Penutupan:
Sebagai penutup, Burhanuddin mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja sama dengan kejaksaan untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran negara. Kejaksaan Agung, melalui jajarannya, akan terus berusaha maksimal untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, baik yang terjadi di tingkat pusat maupun di daerah, demi terciptanya *pemerintahan yang bersih, **akuntabel, dan *berintegritas. (Red)