Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu 29 September 2024. Informasi yang di himpun oleh awak media RKAS adalah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang merupakan dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah dalam jangka waktu satu tahun ke depan. RKAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Sekolah (RKS).
RKAS memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
- Menjamin keberhasilan tujuan sekolah dengan risiko yang minimal.
- Mendukung koordinasi antar pemangku kepentingan.
- Menjamin sinkronisasi, integrasi, dan sinergi antara sekolah dengan Dinas Pendidikan.
- Menciptakan keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi program sekolah.
- Memastikan penggunaan sumber daya yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkesinambungan.
Selanjutnya Kemdikbudristek menyediakan sistem informasi bernama Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).
Di sisi lain awak media mendapatkan informasi dari seorang operator lembaga PAUD berinisial (HG) 9/9/2024 di Sukabumi,
Kata (HG) “Pada Tahap 1 Tahun 2024 ada buku yang harus dibeli tetapi tidak ada di dalam ARKAS, yaitu Booklet dan Buku Tema, tetapi harus dibeli atas perintah Ketua Himpaudi, dan Penilik PAUD, buku tersebut pun sudah dibayar. Tetapi buku yang dibeli itu pun belum datang, dan ada juga Buku Simi Si Penyu Yang Kuat yang sudah ada dalam Markas Dinas Pendidikan dan belum pernah di sosialisasikan harus dibeli oleh Lembaga PAUD” ucap (HG).
Awak media melihat (HG) seperti kebingungan untuk membuat LPJ dana BOSP yang di Tahap 1 Tahun 2024 harus bagaimana membuat LPJ yang tidak ada di dalam ARKAS.
Sementara ini adalah bentuk intervensi Ketua Himpaudi dan Penilik terhadap Lembaga PAUD untuk menggunakan BOSP tidak sesuai dengan Prosedur, diduga mencari keuntungan pribadi secara terorganisir dan sistematik dengan mempermainkan RKAS/ARKAS.
Padahal kebutuhan masing-masing lembaga PAUD tersebut sebenarnya berbeda-beda tetapi karena ingin mencari keuntungan akhirnya diduga kebutuhan masing-masing lembaga itu disamakan.
Hal senada diungkapkan oleh 2 pengelola PAUD, L dan N 9/9/2024 kepada awak media di Sukabumi.
Kata L dan N “Lembaganya membeli Booklet dan Buku Tema, dan Buku cerita Simi Si Penyu Yang Kuat, atas perintah Ketua Himpaudi dan Penilik PAUD, kalau tidak dibeli dipastikan LPJ tahap 1 ditolak. Buku Booklet dibeli Rp 20.000./buku sejumlah siswa, demikian juga buku Tema harganya nanti tanyakan operator itu pun sejumlah Siswa, hanya buku Simi tidak sejumlah Siswa harga Rp. 45.000./buku.” jelasnya.
Sementara Booklet tersebut adalah produk Kemendikbud Ristek, yang berjudul transisi PAUD-SD, dapat didownload di Google, artinya booklet ini tidak diperjualbelikan, dapat di download tetapi kenyataannya lembaga PAUD melalui himpaudi dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menjual booklet yang tidak untuk diperjual belikan oleh Kementerian ke lembaga-lembaga PAUD.
Dilain pihak ketua lembaga PAUD (K 2) berinisial (Y) 10/9/2024 menerangkan kepada awak media terkait pengadaan Booklet dan Buku Tema di lembaganya.
Kata (Y) “Lembaganya tidak membeli buku Booklet dan buku tema karena tidak ada dalam ARKAS, dirinya membeli buku tema sendiri tentang negara dan tidak memakai dana BOSP, dan itu dibebaskan oleh ketua UIN Pauli Kecamatan Warungkiara (A), mau beli ke mana-mana silakan saja maka PAUD di kecamatan Warungkiara beli masing-masing.” jelasnya.
Tetapi apakah mungkin orang tua peserta didik mau beli buku tersebut dari uang pribadinya yang diperkirakan harga buku tema tersebut Kisaran Rp 90.000 sampai dengan Rp120.000/paket/siswa. Sedangkan pemerintah memfasilitasi hal tersebut.
Hal senada diungkapkan oleh seorang kepala lembaga PAUD di Kecamatan Gunung guru yang tidak mau disebutkan namanya (asesuai undang-undang No. 40 Tahun 99 tentang Pers ) 10/9/2024 kepada awak media terkait tentang pembelian booklet transisi PAUD-SD dan buku tema.
Kata Dia “Booklet dan transisi PAUD ke SD tersebut disosialisasikan kepada yang ada di dalam Dapodik, tetapi saya belum sosialisasi dikatakan masih ada kegiatan lain” ucapnya.
“Kegiatan itu disosialisasikan kepada orang tua murid, transisi PAUD ke SD, dan juga ada buku penghubung dan buku tersebut menurut dia harganya Rp 23.000 persiswa dan yang memposisikan ini adalah penilik dan sebuah lembaga PAUD membeli yang peserta didiknya masuk Dapodik dan sudah dikondisikan oleh Himpaudi, belinya dari Dinas Pendidikan” pungkasnya.
Menurut informasi yang dihimpun awak media peserta didik PAUD yang ada dalam Dapodik lebih kurang 80.000, peserta didik anggaran BOSP yang diduga digunakan untuk membeli Booklet transisi PAUD -SD sebesar Rp20.000 x 80.000 sama dengan Rp1.600.000.000.-
Selanjutnya untuk pembelian buku tema yg tidak ada dalam ARKAS tersebut yang diduga sudah dibayarkan kepada Suplier sebesar Rp 90.000 x 80.000.= Rp 7,200.000.000.-
Diduga yg dilakukan oleh Himpaudi dan Penilik ini adalah mencari persentase dari pembelanjaan yang dilakukan Lembaga PAUD pada perusahaan yg diarahkan oleh Ketua Himpaudi dan Penilik tersebut.
Di lain pihak menurut Pemerhati Dunia Pendidikan di Kabupaten Sukabumi (UI) 28/9/2024 terkait buku tema yang dibeli oleh lembaga PAUD,
Kata (UI) “Dalam juklak juknisnya untuk buku itu memang ada, hanya catatannya adalah buku yang lolos dari Kemendikbud Ristek, sedangkan buku yang beredar saat ini adalah buku yang tidak lolos dari Kemendikbud Ristek, seperti negaraku, tema diriku, tema alam semesta, tema kendaraan itu tidak lolos dari Kementerian itu dapat dilihat dari Website Kementerian Pendidikan dan tidak ada satupun penerbit yang lolos dan tidak dilarang nanti jadi multi tafsir” kata (UI).
Lanjut (UI) “Boleh membeli buku itu asal lolos dari Kementerian hanya kan dari Kementerian tidak ada yang lolos, berarti tidak diperbolehkan. Artinya tidak dapat dibeli dengan menggunakan dana BOSP, kalau penerbit mau mencetak dipersilahkan saja. Kalau ternyata lembaga PAUD membeli buku-buku tersebut ada nggak di dalam ARKASnya, kalau tidak ada berarti penyalahgunaan anggaran dana BOSP yaitu belanja di luar dari ARKAS yang sudah ditentukan oleh Kementerian pendidikan Kebudayaan dan Ristek. Selanjutnya kalaupun ada di ARKAS itu harus ada di MARKAS Disdik, tapi kalau tidak ada di dalam MARKASnya yang salah itu adalah Dinas karena tidak melakukan perencanaan dan pengawasan di MARKASnya yang ada di Disdik. Dan pada saat Desember Tahun 2023 itu ARKAS di Sah kan masih oleh Kabid PNF Elis Sajaah Spd,M.pd untuk Tahap 1 Tahun 2024 dan tanggung jawab sebelum adanya perubahan ARKAS ini ada padanya. Jadi saat ini adanya pembelian buku tema tersebut tidak ada dalam markas artinya sudah ada penyalahgunaan anggaran BOSP, dan diduga memanipulasi LPJ Tahap 1, karena membelikan buku yang tidak ada di dalam ARKAS.” pungkasnya.
Ketika awak media meminta tanggapan Ketua Umum Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo 28/9/2024 terkait permasalahan buku tersebut
Kata Sambodo “Permasalahan tentang pengadaan buku di lembaga PAUD se-Kabupaten Sukabumi ini, sebaiknya dituntaskan oleh pihak APH yang sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap buku Simi Si Penyu Yang Kuat yang diduga melibatkan Bunda PAUD nya. Yani Jatnika Marwan Mpd, dan dapat juga dilanjutkan dengan memeriksa pengadaan buku buku tema yang tidak ada dalam ARKAS” ujarnya. (DS)