Diduga Anggaran Dinas Pertanian Kab. Sukabumi Tahun 2023 Terkait JUT Dan Irigasi Bermasalah

WhatsApp Image 2024 09 23 at 09.45.12
5 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Senin 23 September 2024. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik.

Terkesan seolah-olah Kadis Pertanian tutup mulut terhadap ingin kejelasan Anggaran Tahun 2023 tesebut.

Apakah setelah adanya temuan awak media terkait Anggaran DAK Fisik Dinas Pertanian Tahun 2024 di Kec. Purabaya, belum lama ini membuat Kadis Pertanian lebih tidak mau di konfirmasi oleh awak media.

Informasi yang didapatkan oleh awak media terkait dengan Anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait jaringan usaha tani dan irigasi pada Tahun 2023. Program pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi Usaha Tani sebesar Rp 38.615.570.000.- dan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 13.543.214.000.- Ta 2023.

Sebelumnya beredar isu bahwa yang mendapatkan kegiatan Program Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan jaringan Irigasi usaha tani, dan pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani Tahun 2023 tersebut, setiap paket yang dikerjakan oleh penyedia jasa dalam kegiatan tersebut adalah Penyedia Jasa yang sudah ditunjuk dan dititip oleh Bupati Sukabumi kepada Kadis Pertanian dan diduga ada transaksional sebesar 10% s/d 12% masing-masing penerima Kegiatan dengan Dinas Pertanian Kab. Sukabumi.

Ketika awak media konfirmasi terkait hal tersebut kepada seseorang berinisial (N) 20/9/2024 Penyedia Jasa yang pernah mengerjakan kegiatan di Dinas Pertanian Kab. Sukabumi.

Sebelumnya (N) meminta kepada awak media agar dirinya dilindungi (Sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers).

Kata (N) “Kewajiban ke Dinas itu dimana-mana juga ada sebesar 10% s/d 12% dari pagu anggaran yang diterima, belum lagi hal yg lainnya itu tidak dapat dipungkiri sebagai Penyedia Jasa” jelasnya.

Awak media menanyakan ulang, “Apakah pekerjaan yang dikerjakannya tersebut sesuai dengan RAB dan Spek?”.
Jawab (N) “Pasti mengurangi volume pekerjaan karena kalau tidak demikian sebagai Penyedia Jasa kami dapat untung dari mana, maka kalau berbicara tentang kualitas silakan saja periksa ke lapangan kegiatan hampir rata-rata, kekuatannya tidak maksimal.” ujarnya.

Selanjutnya awak media menanyakan kepada (N) “Apakah tidak terkendala pada saat PHO atau FAO pekerjaannya kurang volume di akhir pekerjaan?”

Jawab (N) “Tidak terkendala karena semua sudah dikondisikan, hanya takutnya pada saat ada pemeriksaan BPK RI, apabila Dinas Pertanian membuat kita jadi uji petik, terkadang ada TGR yang harus dikembalikan.” pungkasnya.

PHO (Provisional Hand Over) adalah Serah Terima Pertama hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa secara menyeluruh sesuai dengan kontrak dan amendemennya dari penyedia jasa kepada Pemilik yang masih harus dipelihara dan dijamin mutunya sampai dengan masa jaminan selesai sesuai yang diatur dalam kontak.

Final Hand Over adalah suatu kegiatan serah terima akhir pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajiban selama pemeliharaan.

Sudah berulang kali awak media konfirmasi kepada Kadis Pertanian Kab. Sukabumi melalui sambungan whatsappnya, tetapi belum pernah memberikan Hak Jawab sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, padahal masyarakat perlu mendapatkan informasi terkait permasalahan tersebut. (Ds-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *