Kontraktor Dinas PU Kab. Sukabumi meminta BPK RI periksa Dana Pemeliharaan 5% tahun 2023

WhatsApp Image 2024 07 12 at 14.36.05
5 / 100

SUKABUMI, Seputar Jagat News, Minggu 14 Juli 2024 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan Dasar hukum dalam penyusunan dan pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan Kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah (Dikutip Awak Media dari Https//peraturan BPK.go.id)
Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait masalah Dugaan belum dibayarnya dana pemeliharaan pekerjaan jasa konstruksi sebesar 5% oleh Dinas Pekerjaan Umum pada Tahun 2023 kepada pihak kontraktor menjadi perbincangan pengusaha sekarang ini, pasalnya seorang pengusaha jasa konstruksi yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Sukabumi Pada tahun 2023 berinisial R (45) mengungkapkan kepada awak media (13/7/2024) terkait masalah belum dibayarnya dana pemeliharaan sebesar 5% tahun 2023 sampai dengan saat berita diterbitkan hari ini
“saya heran namanya anggaran kan sudah jelas saat pekerjaan tersebut dilelangkan artinya anggaran sudah tersedia, kenapa pada saat termin lancar-lancar saja, tetapi setelah masuk ke tahap pemeliharaan dan sudah selesai seharusnya bulan April 2024 sudah dibayarkan, faktanya sampai saat ini belum dibayarkan kepada kami para kontraktor” jelasnya.
“Ketika saya menagih kepada pihak Dinas PU Kabupaten Sukabumi, dijanjikan nanti dibayar di anggaran perubahan tahun 2024” lanjutnya

“Anggaran tahun 2023 sudah sesuai kontrak, Siapa yg mencairkan dana pemeliharaan 5% tersebut? seharusnya dana pemeliharaan sebesar 5 % itu harus ada pada anggaran Silva dinas PU Kabupaten Sukabumi, Masa sih anggaran tahun 2023 diselesaikan di anggaran perubahan tahun 2024, itu pun baru diusulkan nanti pada bulan September 2024, saya lebih tidak mengerti lagi semuanya kan terkait terhadap e planning dan e budgeting semua sudah terprogram, Apakah DPRD mau menganggarkan ulang anggaran yang sudah pernah dianggarkan” ungkapnya
“Ada lebih kurang 300 perusahaan pada tahun 2023 yang pemeliharaannya sebesar 5% tersangkut, belum dibayarkan oleh pihak Dinas PU Kab. Sukabumi diperkirakan lebih kurang sebesar Rp 2,8 M.”pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang berinisial B Kepada awak media (11/7/2024) terkait masalah Anggaran pemeliharaan sebesar 5% tahun 2023 yg belum dibayarkan oleh pihak Dinas PU Kab. Sukabumi.
“Biaya pemeliharaan sebesar 5% tahun 2023 itu sampai saat ini belum dibayarkan, dan saya tidak tahu bagaimana nanti cara Dinas PU Kabupaten Sukabumi untuk membayarkan dana pemeliharaan tersebut terhadap ratusan kontraktor sementara anggaran 2023 sudah tidak ada, bahkan terdengar kabar sudah defisit” tuturnya.

.”Yang saya permasalahkan adalah cara pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi,
Cairnya uang itu kan setelah melewati beberapa tanda tangan pejabat PU diantaranya administrasi FHO dan PHO, tapi setelah datang pihak BPK untuk memeriksa hasil pekerjaan tersebut malah didapatkan penuntutan TGR” Ujarnya

“Kemudian oleh Dinas Pekerjaan Umum diminta harus pengembalian yang besarannya sampai ratusan juta rupiah, Kecewanya saya kalau memang ada kekurangan atau apapun dari hasil pekerjaan yang dilakukan seharusnya tidak usah di PHO dan FAO dan mencairkan dananya, selanjutnya pemborong disuruh mengganti TGR temuan BPK tersebut, dan dijanjikan Pekerjaan untuk tahun berikutnya” keluhnya.

“Memang saya diberi pekerjaan tahun berikutnya, tapi tetap saja Dinas PU minta setoran lagi atas pekerjaan tersebut, padahal TGR sebelumnya bukan karena kami yang salah tapi karena petugas PHO dan FAO dari dinas juga” lanjutnya.
Sementara itu awak media mendapatkan informasi dan data dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 Yang dimiliki oleh Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra Ade dasep Zainal Abidin, Anggaran Belanja Daerah TA 2023 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 182.905.681.346,00 dan yang direalisasikan sebesar Rp. 177.017. 030.776,00
Kemudian laporan realisasi Anggaran TA 2023 belanja daerah menjadi defisit sebesar Rp 13. 685.648.798,00. artinya anggaran di Dinas Pekerjaan Umum tersebut sudah habis, terkait masalah realisasi untuk pembayaran pemeliharaan sebesar 5% tersebut tidak diketahui Siapa yang mencairkan.
Di lain pihak awak media meminta tanggapan praktisi hukum HR Irianto Marpaung SH.(11/7/2024) terkait masalah Opini WTP tahun 2023 yang pernah dipertanyakannya kepada ketua BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Irianto Marpaung menjelaskan “dirinya pernah menyurati pihak BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan surat nomor: 30/law firm/11/2023 tanggal 20 November 2023 perihal mempertanyakan kesesuaian status Opini WTP untuk Pemda Kabupaten Sukabumi yang mendapat surat jawaban dari BPK dengan nomor : 215/S/XVIII.BDG/12/2023 tanggal 8 Desember 2023, “Berdasarkan hasil Pemeriksaan atas LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Kabupaten Sukabumi nomor. 23 A/LHP/XVIII .BDG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yaitu laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sukabumi menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material posisi keuangan pemerintah Kabupaten Sukabumi tanggal 31 Desember 2022 dan realisasi anggaran saldo anggaran lebih, operasional, arus kas serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan
“Menurut BPK bahwa sesuai dengan paragraf 18 kerangka konseptual pemeriksaan “Dalam standar pemeriksaan keuangan negara ,pemeriksaan atas laporan keuangan adalah pemeriksaan yang bertujuan untuk menilai kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai Standar akuntansi Pemerintahan” jelas Irianto Marpaung
Masih menurut surat jawaban BPK RI tersebut, “Pemeriksaan atas laporan keuangan tidak bertujuan untuk mengungkap kecurangan tetap dan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam pemerintahan Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan pasal 18 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pengungkapan atas tindak pidana korupsi dilakukan melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu berubah pemeriksaan investigatif“.

“Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP Dan dinilai dampak atau pengaruhnya terhadap penyajian laporan keuangan. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya Fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya Fraud di kemudian hari” jelas BPK RI Perwakilan Jawa Barat dalam jawaban Suratnya kepada Law Firm Marpaung dan Rekan” terang Marpaung.

“saya juga melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap BPK perwakilan Jawa Barat atas pemberian status Opini WTP 2023 untuk Kabupaten Sukabumi, surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dengan surat nomor 01.05/ST/LFM/V/2024 tanggal 1 Mei 2024.
“Fakta hari ini anggota banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra Ade dasep Zainal Abidin sudah mengungkapkan di beberapa media sejak berapa bulan lalu bahwa adanya selisih anggaran APBD sebesar Rp 31 M, dan mempertanyakan kepada pihak TIM Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi yang sampai saat ini tidak dapat dijawab oleh pihak TAPD dan Bupati Sukabumi, padahal yang bertanya tersebut adalah Anggota Dewan sebagai wakil rakyat, bukan masyarakat biasa yang kalau bertanya dianggap angin lalu!, artinya sudah timbul permasalahan baru dalam APBD Tahun 2023 di kabupaten Sukabumi. Undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 tidak berlaku untuk mereka. Apakah persoalan seperti ini dianggap baik baik saja oleh BPK??” tanya Marpaung
Masih kata Marpaung “Suara kontraktor yang saat ini mempertanyakan masalah dana 5% pemeliharaan yang belum dibayarkan tahun 2023 sudah terkesan diduga ada Fraud, apalagi anggaran tersebut sesuai keterangan kontraktor mencapai lebih kurang Rp 2,8 M”. “Pendapat saya, BPK RI Perwakilan Jawa Barat harus mengkaji ulang terhadap pemberian Opini Status WTP tahun 2023 kepada Pemerintahan Kabupaten Sukabumi dengan adanya permasalahan ini, jangan sampai permasalahan BPK RI di Kabupaten Sorong ,Papua Barat terulang kembali di Kabupaten Sukabumi, Kami berpendapat BPK setelah melakukan Pemeriksaan serahkan permasalahan ini kepada APH atau KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI agar dibuka secara terang benderang” Pungkasnya

Sampai berita ini dimuat awak media belum dapat mengkonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi dan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat .
(Dodi – Doenks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *