Dana BOS Rp900 Ribu per Siswa, SDN Cimerang Diduga Abaikan Perawatan Sekolah; Plafon Jebol dan Cat Kusam Jadi Sorotan

WhatsApp Image 2026 05 31 at 20.06.52
9 / 100 Skor SEO

SukabumiPanthera Jagat News. Kondisi bangunan di SD Negeri Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. Di tengah besarnya alokasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS tahun 2026 sebesar Rp900 ribu per siswa per tahun untuk jenjang sekolah dasar, sekolah tersebut justru diduga mengalami minim perawatan.

Pantauan di lingkungan sekolah menunjukkan sejumlah fasilitas tampak memprihatinkan. Cat dinding terlihat kusam dan menghitam, beberapa bagian plafon dilaporkan jebol, serta sejumlah ruang kelas dinilai kurang terawat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran operasional sekolah yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana ringan.

Dengan jumlah peserta didik diperkirakan mencapai sekitar 400 siswa, SDN Cimerang berpotensi menerima dana BOS hingga sekitar Rp360 juta per tahun. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah, termasuk pemeliharaan fasilitas pendidikan.

Seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sekolah disebut-sebut akan mendapatkan program revitalisasi. Namun, kondisi bangunan yang terlihat lama tidak tersentuh perawatan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap kerusakan fasilitas sekolah.

WhatsApp Image 2026 05 31 at 20.07.14

“Kalau memang menunggu revitalisasi, bukan berarti perawatan rutin diabaikan. Apalagi kerusakan plafon dan kondisi ruang belajar menyangkut kenyamanan serta keselamatan siswa,” ungkap sumber internal sekolah.

Sorotan terhadap kondisi SDN Cimerang semakin menguat karena dalam regulasi pemerintah, Dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam kategori ringan.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, sekolah diberikan ruang penggunaan anggaran untuk mendukung operasional pendidikan, termasuk pemeliharaan fasilitas sekolah agar tetap layak digunakan dalam proses belajar mengajar.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS juga menjadi kewajiban pihak sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara dan prinsip tata kelola pendidikan.

Pengamat pendidikan menilai, apabila benar perawatan sekolah tidak dilakukan dalam jangka waktu lama sementara dana operasional terus terserap setiap tahun, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk kelalaian administratif hingga dugaan penyimpangan dalam prioritas penggunaan anggaran.

“Dana BOS bukan hanya untuk kegiatan administratif dan pembelajaran, tetapi juga dapat dipakai untuk pemeliharaan ringan sekolah. Ketika bangunan tampak rusak berat dan tidak terurus, wajar publik mempertanyakan ke mana arah penggunaan anggaran tersebut,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan di Sukabumi.

WhatsApp Image 2026 05 31 at 20.07.14 1

Dalam ketentuan pengelolaan dana BOSP, sekolah juga diwajibkan menerapkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta transparansi.

Jika ditemukan adanya pengabaian terhadap kewajiban pemeliharaan fasilitas pendidikan, maka kondisi tersebut dapat bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi pengelolaan dana pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Cimerang belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan sekolah maupun penggunaan Dana BOS tahun berjalan. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan audit dan pengecekan langsung terhadap kondisi sekolah tersebut agar kualitas lingkungan belajar siswa tidak terus terabaikan.

(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *