Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tim Jaksa, Eksaminasi Dugaan Intimidasi dalam Kasus Videografer Desa

WhatsApp Image 2026 04 05 at 6.26.56 PM
8 / 100 Skor SEO

Jakarta – Panthera Jagat News. 5 April 2026 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa yang menangani perkara videografer desa, Amsal Sitepu. Penarikan ini dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan eksaminasi internal menyusul dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa selain Kajari, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring serta para jaksa penuntut umum (JPU) terkait juga telah ditarik ke pusat.

“Saat ini mereka sedang menjalani proses klarifikasi dan akan dilakukan eksaminasi mendalam oleh internal Kejaksaan Agung,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Dugaan Intimidasi dan Ketidakprofesionalan

Langkah Kejagung ini tidak lepas dari sorotan publik dan parlemen terhadap penanganan kasus Amsal Sitepu. Para jaksa diduga melakukan intimidasi serta tidak profesional dalam proses penuntutan.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang sebelumnya memanggil jajaran Kejari Karo, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta.

Selain dugaan intimidasi, Kejari Karo juga disorot karena disebut melakukan propaganda saat terdakwa divonis bebas. Bahkan, muncul tudingan adanya konflik kepentingan setelah Kajari Karo diduga menerima fasilitas berupa kendaraan dari Bupati Karo, Antonius Ginting.

Akar Perkara Proyek Video Profil Desa

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa produksi video kepada 20 desa di empat kecamatan dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.

Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan biaya wajar pembuatan video hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Perbedaan ini muncul karena komponen seperti editing, cutting, dan dubbing dinilai tidak memiliki biaya (Rp0).

Selisih tersebut kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta oleh jaksa penuntut umum.

Perdebatan Nilai Kreativitas

Pihak Amsal membantah keras perhitungan tersebut. Kuasa hukumnya, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak rasional.

Menurut Amsal, sejumlah komponen kreatif yang dianggap nol justru merupakan inti dari pekerjaan produksi video.

“Ide, editing, cutting, dubbing—semua dianggap nol. Padahal itu bagian utama dari proses kreatif,” ujar Amsal saat rapat dengan DPR, dengan suara emosional.

Ia menegaskan dirinya hanya pelaku ekonomi kreatif yang menawarkan jasa, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Dampak Lebih Luas bagi Ekonomi Kreatif

Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, khususnya mereka yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Amsal menilai, kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif berpotensi menimbulkan efek jera bagi generasi muda.

“Saya hanya mencari keadilan. Kalau kasus seperti ini terus terjadi, anak-anak muda akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” katanya.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Langkah Kejagung melakukan eksaminasi internal menjadi krusial dalam menguji integritas institusi penegak hukum. Publik kini menanti hasil investigasi tersebut, yang diharapkan mampu menjawab dugaan pelanggaran etik sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap proses hukum yang adil dan profesional.

Kasus ini juga menjadi cermin penting tentang bagaimana negara menilai dan menghargai kerja kreatif dalam kerangka hukum apakah sebagai aset bernilai, atau justru beban yang dipersoalkan.

MP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *