Jakarta — Panthera Jagat News. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan jumlah kerugian negara. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026.
Putusan tersebut sekaligus menutup perdebatan mengenai siapa otoritas yang sah dalam menentukan kerugian keuangan negara dalam konteks hukum pidana, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Duduk Perkara Uji Materi KUHP oleh Mahasiswa
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Keduanya menilai terdapat ketidakjelasan norma dalam Pasal 603 dan 604 KUHP, khususnya terkait:
- Lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara
- Mekanisme pemeriksaan
- Standar penilaian kerugian keuangan negara
Pemohon berargumen bahwa frasa “kerugian keuangan negara” berpotensi menimbulkan multitafsir dan meminta agar pembuktiannya tidak eksklusif pada hasil audit lembaga tertentu, melainkan harus dinilai secara independen oleh hakim berdasarkan alat bukti yang sah.
Pertimbangan MK Kewenangan Konstitusional BPK
Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang secara eksplisit memberikan mandat kepada BPK sebagai auditor keuangan negara. MK menilai, penjelasan Pasal 603 KUHP telah selaras dengan konstitusi.
Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya termasuk Saldi Isra dan Arsul Sani—menegaskan bahwa BPK tidak hanya berwenang melakukan audit, tetapi juga:
- Menilai kerugian negara
- Menetapkan besaran kerugian akibat perbuatan melawan hukum
Kewenangan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 10 ayat (1).
Implikasi Hukum Mengikat, Namun Tidak Absolut
MK menegaskan bahwa hasil audit BPK memiliki posisi penting dalam proses penegakan hukum. Namun, implikasinya tidak serta-merta menutup peran hakim dalam menilai pembuktian di pengadilan.
Meski demikian, MK menilai dalil pemohon terkait ketidakjelasan parameter normatif tidak beralasan secara hukum. Menurut MK, kerangka hukum yang ada telah cukup jelas dalam menentukan:
- Otoritas penilai kerugian negara
- Standar audit yang digunakan
- Keterkaitan hasil audit dengan proses peradilan
Putusan Permohonan Ditolak Seluruhnya
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 603 dan 604 KUHP tetap berlaku tanpa perubahan interpretasi sebagaimana diminta pemohon.
“Dalil para Pemohon … tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK dalam putusannya.
Catatan Investigatif
Putusan ini mempertegas sentralisasi kewenangan audit kerugian negara pada BPK di tengah dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi dan keuangan negara. Di satu sisi, kepastian otoritas dinilai memperkuat konsistensi hukum. Namun di sisi lain, perdebatan mengenai independensi pembuktian di pengadilan berpotensi tetap menjadi ruang diskursus, terutama dalam perkara yang melibatkan multi-tafsir kerugian negara.
Ke depan, efektivitas putusan ini akan sangat bergantung pada sinergi antara auditor negara, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
MP





