JAKARTA – Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan memberikan asistensi khusus kepada dua warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi di Garuda Indonesia terkait kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga batas waktu 31 Maret 2026, keduanya tercatat belum menyampaikan laporan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah asistensi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Benar, per 31 Maret belum lapor. Rencana pekan depan akan dilakukan asistensi dalam pengisian LHKPN-nya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
KPK menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, tetapi juga bagi WNA yang menduduki jabatan strategis di badan usaha milik negara (BUMN). Dalam konteks ini, direksi BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara yang tunduk pada aturan transparansi dan akuntabilitas.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan di level manajemen puncak.
Langkah asistensi yang dilakukan KPK juga mencerminkan adanya tantangan administratif yang mungkin dihadapi oleh pejabat asing, khususnya terkait sistem pelaporan berbasis elektronik dan perbedaan yurisdiksi pelaporan kekayaan.
Meski demikian, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan pengecualian terhadap kewajiban hukum. Bantuan teknis yang diberikan semata untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan, bukan untuk melonggarkan aturan.
Para wajib lapor, termasuk direksi WNA, dapat mengakses panduan lengkap melalui portal resmi LHKPN KPK.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan pejabat tinggi di BUMN strategis. Garuda Indonesia, sebagai perusahaan publik dengan rekam jejak yang pernah menghadapi isu tata kelola, kini kembali berada dalam pengawasan publik terkait integritas jajaran direksinya.
Pengamat menilai, transparansi LHKPN tidak sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator komitmen terhadap prinsip good corporate governance. Keterlambatan pelaporan, terlebih oleh pejabat asing, berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai standar kepatuhan dan pengawasan internal.
KPK memastikan akan terus memantau perkembangan pelaporan LHKPN tersebut. Jika hingga batas waktu lanjutan kewajiban belum dipenuhi, tidak menutup kemungkinan adanya langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku.
Upaya ini sekaligus menjadi sinyal bahwa integritas dan transparansi merupakan standar universal yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara, tanpa memandang kewarganegaraan.




