KPK Bongkar Modus Cukai Rokok: Pabrik Rokok Mekanik Diduga Gunakan Pita Cukai Manual Demi Tarif Lebih Murah

WhatsApp Image 2026 03 06 at 8.52.16 PM
8 / 100 Skor SEO

Jakarta — Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus manipulasi cukai rokok dalam kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan menempelkan pita cukai rokok manual pada rokok produksi mesin agar memperoleh tarif cukai yang lebih rendah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan terdapat perbedaan tarif cukai antara rokok yang diproduksi secara manual dan rokok yang diproduksi menggunakan mesin. Perbedaan ini dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk mengurangi kewajiban pembayaran cukai.

“Ini kan ada beberapa jenis perusahaan rokok, ada yang rokok mekanik dan ada yang rokok manual. Harga cukainya juga berbeda. Ada modus rokok mekanik tetapi menggunakan cukai rokok manual karena tarifnya lebih murah,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Budi, praktik tersebut berpotensi menipu masyarakat. Konsumen kerap mengira rokok yang mereka beli telah memenuhi ketentuan karena terlihat memiliki pita cukai, padahal jenis pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan kategori produksinya.

“Di masyarakat terlihat seolah-olah rokok itu legal karena ada cukainya. Namun setelah ditelusuri, ternyata cukai yang digunakan berbeda dengan yang seharusnya, bahkan ada juga yang tidak ditempel cukai sama sekali,” katanya.

Dua Produsen Rokok Diselidiki

KPK mengungkap dugaan praktik ini berkaitan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Penyidik saat ini tengah menelusuri dugaan keterlibatan dua produsen rokok yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

KPK masih melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan suap kepada oknum pejabat Bea Cukai agar praktik tersebut dapat berjalan.

“Perusahaan-perusahaan ini akan kami mapping, siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” kata Budi.

Meski kasus ini bermula dari temuan di tingkat pusat, KPK membuka peluang pengembangan perkara hingga ke daerah. Hal ini karena DJBC memiliki jaringan kantor wilayah di berbagai provinsi yang berpotensi terlibat dalam proses pengawasan maupun distribusi.

Suap Diduga Atur Jalur Impor

Selain manipulasi cukai rokok, penyidik juga menemukan dugaan pengaturan jalur impor barang ke Indonesia melalui praktik suap. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dengan pihak perusahaan untuk meloloskan barang tertentu tanpa pemeriksaan sesuai prosedur.

Kesepakatan itu diduga terjadi pada Oktober 2025 antara pejabat intelijen Bea Cukai dan pihak perusahaan importir PT Blueray.

Kasus ini juga diduga menjadi celah masuknya barang ilegal maupun barang palsu ke pasar domestik karena pengawasan yang semestinya dilakukan tidak berjalan sesuai aturan.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:

  1. Rizal – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
  2. Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  3. Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Intelijen DJBC
  4. Jhon Field – Pemilik PT Blueray
  5. Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  6. Dedy Kurniawan – Manager Operasional PT Blueray
  7. Budiman Bayu Prasojo – Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi dari kalangan perusahaan rokok dan pejabat terkait untuk mengungkap secara rinci aliran dana suap serta jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyidikan.

Sp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *