Jakarta – Panthera Jagat News, Jumat, 6 Februari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemilik PT Blueray, John Field (JF), untuk segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. JF diketahui menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa JF melarikan diri pada saat tim KPK hendak melakukan penangkapan. Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab pertanyaan publik terkait satu tersangka yang belum ditahan dari total enam orang yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, ditetapkan enam tersangka, ditahan lima, lalu ke mana satu orang lagi? Yang satu, saudara JF, pada saat tim di lapangan akan melakukan tangkap tangan, melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
KPK secara terbuka mengimbau JF agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri. Imbauan tersebut juga ditujukan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan JF agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau kepada saudara JF atau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera menyerahkan diri,” tegas Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung dilakukan penahanan. Kelima tersangka yang ditahan masing-masing adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC; Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Asep menjelaskan, penahanan terhadap kelima tersangka tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Para tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara negara, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando, disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana suap, gratifikasi, serta perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari kediaman para tersangka, kantor PT Blueray, serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat sebesar US$182.900, dolar Singapura sebesar SGD 1,48 juta, dan yen Jepang sebesar JPY 550.000; logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar serta 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar; dan satu unit jam tangan mewah dengan nilai Rp138 juta.
KPK menduga praktik suap dan gratifikasi ini berkaitan langsung dengan pengurusan serta kelancaran proses importasi barang yang melibatkan oknum pejabat Bea dan Cukai bersama pihak swasta. Kasus ini kembali menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kepabeanan sekaligus menyoroti integritas pengawasan terhadap arus barang impor di Indonesia.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap tersebut.
(MP)





