Jakarta – Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Kali ini, penyidik menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie.
Uang tersebut merupakan hasil transaksi pembelian mobil klasik Mercedes-Benz Pagoda 280 SL milik Ilham Habibie oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
“KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya dengan pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH, di mana pembelian baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridwan Kamil disebut baru membayar sebagian dari total harga mobil klasik tersebut, yakni Rp1,3 miliar dari total nilai Rp2,6 miliar.
Ilham Habibie sendiri telah menyerahkan uang itu kepada KPK usai memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari yang sama. Penyidik menduga uang pembayaran tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
“Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut. Uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” lanjut Budi.
Dengan adanya penyitaan uang, status kepemilikan mobil antik tersebut kembali menjadi milik Ilham Habibie. KPK menegaskan, karena pembayaran belum lunas, maka Mercedes-Benz Pagoda 280 SL itu tidak sah berpindah tangan ke Ridwan Kamil.
“Dari keterangan saudara IH, pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT BJB ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret sejumlah nama besar, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. Meski KPK telah menemukan bukti adanya aliran dana, lembaga ini belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Langkah penyitaan terhadap uang Rp1,3 miliar ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus yang tengah bergulir. (MP)





