Surabaya – Panthera Jagat News, 9 Agustus 2025. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dipidanakan atas dasar karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui media massa. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan singkat yang dibagikan ke seluruh anggota PJI pada Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB.
“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan Pers,” tegas Hartanto dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers nasional. Hartanto menyarankan agar pihak yang keberatan menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui media terkait, atau melaporkan kasus tersebut kepada organisasi pers atau langsung ke Dewan Pers.
Lebih lanjut, Hartanto mengingatkan kepolisian agar memahami dan menghormati Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dengan Ketua Dewan Pers, termasuk perjanjian kerja sama antara Polri dan Dewan Pers.
“Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondisi demikian, penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers,” tegasnya lagi.
Hartanto juga menyoroti pentingnya profesionalisme penyidik dalam menangani kasus yang melibatkan karya jurnalistik. Bila laporan terkait pemberitaan sudah terlanjur diterima oleh kepolisian, Hartanto meminta agar segera diterbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) untuk menghentikan proses penyelidikan.
“Polisi/Penyidik/Penyelidik, saya harap tidak mempermainkan hukum dengan cara ‘coba-coba’,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang dan penyelesaian atas sengketa pemberitaan harus tetap berada dalam ranah mekanisme pers, bukan pidana.
(Sukma)