Dewan Pers Tegas Media Tak Boleh Catut Nama Lembaga Negara, Sanksi Menanti

WhatsApp Image 2025 08 09 at 07.55.15 8fed26f8
7 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News, 9 Agustus 2025. Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan atau menyerupai nama lembaga negara tanpa keterkaitan resmi. Praktik ini dinilai dapat menyesatkan masyarakat dan merusak citra institusi negara.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah media yang mencatut identitas mirip dengan lembaga resmi seperti KPK atau Polri.

“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujar Jazuli dalam keterangan pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, baru-baru ini.

Bahaya Persepsi Publik yang Salah

Menurut Jazuli, penggunaan nama institusi negara oleh media yang tidak berafiliasi resmi bisa berdampak serius. Masyarakat bisa saja mengira media tersebut merupakan bagian dari lembaga negara yang sah, padahal kenyataannya tidak demikian.

“Risikonya besar. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Ini bentuk pelanggaran etik yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Media Resmi Diperbolehkan

Dewan Pers menegaskan, penggunaan nama institusi negara hanya dibolehkan jika media tersebut merupakan bagian resmi dari lembaga tersebut. Sebagai contoh, Polri TV dinyatakan sah karena memang milik resmi institusi Polri.

“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” kata Jazuli.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Sebagai langkah preventif, Dewan Pers telah memberikan imbauan kepada media yang terindikasi melakukan penyalahgunaan nama agar segera mengganti identitasnya. Jika tidak diindahkan, akan ada sanksi tegas.

“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.

Gandeng Aparat Penegak Hukum

Untuk memperkuat langkah ini, Dewan Pers telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga negara, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

“Salah satu poin MoU itu adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tambahnya.

Menjaga Profesionalisme Pers

Melalui kebijakan ini, Dewan Pers berharap bisa menciptakan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan bebas dari praktik manipulatif yang dapat merusak kepercayaan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *