Kejagung Hibahkan Lima Kapal Rampasan Kasus Perikanan ke KKP, Nilai Mencapai Miliaran Rupiah

kejaksaan agung kejagung menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan kepada kementerian kelautan dan perikanan kkp 1752289488808 169
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Minggu, 13 Juli 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kelima kapal tersebut berasal dari perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan kini resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Serah terima kapal dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025, di kantor KKP, Jakarta. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana demi kepentingan masyarakat.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, menjelaskan bahwa penanganan barang rampasan negara tidak berhenti pada penyitaan dan perampasan, tetapi berlanjut ke tahap pemanfaatan. Dalam hal ini, melalui mekanisme hibah atau Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah. Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti yang dilakukan pada kesempatan ini,” ujar Amir Yanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juli 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kapal-kapal hibah ini akan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tugas pengawasan sumber daya kelautan.

“Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” ujar Pung Nugroho.

Kelima kapal yang diserahkan kepada KKP berasal dari berbagai kejaksaan di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai BMN dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Berikut rinciannya:

  1. KM. SLFA 5323 (GT 68,08)
  • Perkara: Tindak pidana perikanan
  • Terpidana: Than Htike
  • Asal: Kejaksaan Negeri Dumai
  • Lokasi: Pelabuhan Purnama, Dumai
  • Nilai BMN: Rp212.750.000
  1. KM. KHF 1355 (GT 60,77)
  • Perkara: Tindak pidana perikanan
  • Terpidana: Run Shien
  • Asal: Kejaksaan Negeri Belawan
  • Lokasi: Gudang Bengkel Gabion, Belawan
  • Nilai BMN: Rp394.662.000
  1. KM. SLFA 3763 (GT 45,41)
  • Perkara: Tindak pidana perikanan
  • Terpidana: Hermansyah Siahaan
  • Asal: Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli
  • Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang
  • Nilai BMN: Rp304.008.000
  1. KM. PFKA 7541 (GT 33,93)
  • Terpidana: Husni
  • Asal: Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli
  • Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang
  • Nilai BMN: Rp281.778.000
  1. KM. Blessing Blessing (GT 69)
  • Terpidana: Immanuval Jose
  • Asal: Kejaksaan Negeri Banda Aceh
  • Lokasi: Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh
  • Nilai BMN: Rp87.276.000

Penyerahan kapal ini menjadi bukti sinergi antara Kejagung dan KKP dalam mengelola hasil rampasan negara untuk kepentingan sektor publik. Melalui pemanfaatan barang rampasan secara bijak, pemerintah berupaya mendorong tata kelola sumber daya kelautan yang lebih efisien dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa hasil kejahatan tidak menjadi beban negara.

Dengan evaluasi berkala dan pengawasan ketat, KKP berharap kapal-kapal ini dapat berkontribusi nyata dalam pengawasan sumber daya laut Indonesia dan memperkuat kedaulatan maritim nasional. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *