Dugaan TGR Rp 800 Juta di Desa Waluran Mandek Bertahun-Tahun, Inspektorat Sukabumi Didorong Bertindak Tegas

WhatsApp Image 2025 06 09 at 10.47.09 c2e93bd3
5 / 100

Kabupaten Sukabumi – Panthera Jagat News, Senin, 9 Juni 2025. Kasus dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 800 juta di Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan tajam publik. Permasalahan yang telah berlangsung selama beberapa tahun ini masih belum menunjukkan titik terang, dan masyarakat mempertanyakan penyelesaian serta keseriusan pihak Inspektorat dalam menanganinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Seputar Jagat News, Desa Waluran tercatat menerima Dana Desa (DD) dengan nominal yang cukup besar setiap tahunnya:

  • Tahun 2019 sebesar Rp 896.741.000
  • Tahun 2020 sebesar Rp 901.335.000
  • Tahun 2021 sebesar Rp 880.788.000
  • Tahun 2022 sebesar Rp 926.605.000
  • Tahun 2023 sebesar Rp 855.186.000

Pemeriksaan awal terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan oleh Irbansus AM dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Namun, meskipun pemeriksaan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada pelimpahan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini menimbulkan kecurigaan publik dan pertanyaan besar terkait komitmen lembaga pengawas tersebut.

Situasi ini diperparah oleh berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Waluran, berinisial OJ. Meski kepemimpinan telah berganti, kasus yang menyangkut pengelolaan keuangan desa masih tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Kritik keras datang dari Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo. Ia menyayangkan sikap Inspektorat yang dinilai tidak adil dalam menangani kasus-kasus serupa.
“Dugaan ketidakberpihakan Inspektorat menunjukkan adanya pilih kasih dalam menangani kasus TGR. Beredar isu bahwa kasus ini tidak ditindaklanjuti karena adanya kedekatan dengan mantan Bupati, sehingga Inspektorat bersikap ‘ekuh pakewuh’ (sungkan). Ini tentu memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan objektivitas Inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh aktivis antikorupsi lain yang berinisial M. Ia membandingkan lambannya penanganan kasus Waluran dengan kasus di Desa Cikujang.
“Kasus Desa Cikujang cepat sekali diproses hingga ke tahap penyidikan. Tapi kenapa kasus di Desa Waluran yang sudah begitu lama justru mandek? Sementara itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas TGR di Waluran seolah tidak tersentuh dan tenang-tenang saja,” ungkapnya.

Masyarakat pun mulai menyuarakan kekecewaan mereka terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Mereka menilai penghilangan atau pengabaian temuan TGR tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Harapan besar kini tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan kinerjanya. Diperlukan langkah-langkah tegas, transparan, dan profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan. Masyarakat berharap agar tindakan nyata segera diambil terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang, guna mencegah berulangnya kasus serupa di masa depan.

(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *