Jakarta – Panthera Jagat News. Nama Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025), terdakwa Indra Sukmono Aharrys, eks Direktur Pengembangan PPSJ, mengungkap fakta bahwa Yoory mengumpulkan pegawai untuk memberikan arahan khusus menjelang audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat dihadirkan sebagai terdakwa, Indra mengonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum KPK bahwa Yoory menginstruksikan pegawai PPSJ agar merapikan dokumen investasi, termasuk kemungkinan terkait pengadaan lahan di Rorotan.
“Betul, Bapak,” jawab Indra ketika ditanya jaksa apakah benar Yoory memerintahkan penataan dokumen untuk persiapan audit BPK.
Indra menambahkan, rapat internal yang digelar Yoory pada 2021–2022 itu dihadiri seluruh jajaran manajemen hingga level junior manager, di mana mereka diminta untuk mengecek dan melengkapi dokumen yang berkaitan dengan investasi perusahaan.
Lebih jauh, Indra menyebut Yoory juga memberi arahan kepada pihak eksternal, yakni Wisnu, pegawai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang terlibat dalam proses penilaian aset. Arahan tersebut bersifat membatasi informasi saat menjawab pertanyaan dari auditor BPK.
“Pak Yoory cuma minta, ‘Pak Wisnu, tolong dikasih tahu, di-briefing. Apabila BPK nanya A, ya sudah jawabnya A saja. Jangan sampai B, C, D, E’,” tutur Indra di ruang sidang.
Audit yang dilakukan BPK tidak hanya menyasar internal PPSJ, tapi juga menyentuh pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Dalam perkara ini, Indra didakwa bersama empat terdakwa lain, termasuk:
- Donald Sihombing, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk
- Saut Irianto Rajagukguk, Komisaris PT TEP
- Eko Wardoyo, Direktur Independen PT TEP
- Yoory Corneles Pinontoan, mantan Dirut PPSJ
Kelima terdakwa diduga terlibat dalam pengadaan lahan di Rorotan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 224,69 miliar, sebagaimana disampaikan jaksa KPK pada 12 Februari 2025 lalu.
Ini bukan kali pertama Yoory tersandung kasus korupsi. Ia sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yang terkait proyek Rumah DP Rp 0, serta kasus lain di Pulo Gebang, Cakung.
Pada 24 Februari 2022, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus Munjul. Kemudian, Yoory juga divonis 5 tahun penjara untuk perkara pengadaan lahan di Pulo Gebang.
Sidang lanjutan akan terus digelar untuk mendalami sejauh mana peran para terdakwa, serta memastikan apakah ada upaya sistematis untuk menghalangi audit BPK atau menyamarkan praktik korupsi yang terjadi. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan proyek publik yang vital. (Red)