Mataram – Panthera Jagat News. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Ahmad Muslim, mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, kembali tertunda. Penyebabnya, saksi kunci yang dijadwalkan hadir, mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan, mangkir untuk kedua kalinya tanpa memberikan alasan resmi.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan ketidakhadiran Aidy dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
“Saksi tidak datang,” kata Kelik singkat kepada awak media.
Akibat ketidakhadiran saksi yang merupakan bagian dari agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka sidang pun harus ditunda.
“Karena saksi JPU belum datang hari ini, sidang terpaksa ditunda,” jelas Kelik.
Ketidakhadiran Aidy Furqan bukan yang pertama. Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, Aidy juga absen. Ketika itu, hanya dua saksi yang hadir, yakni Kepala SMKN 3 Mataram Sulman Haris dan fasilitator proyek, Saparwadi.
Dalam sidang tersebut, Hakim Glorious Anggundoro sempat mempertanyakan absennya saksi-saksi yang dijadwalkan hadir oleh jaksa. Menanggapi itu, JPU Mila Melinda menyampaikan bahwa hanya Aidy Furqan yang tidak bisa hadir karena sedang dalam penugasan dinas ke wilayah Sumbawa.
Namun dalam sidang kali ini, Aidy kembali tidak hadir, kali ini tanpa alasan yang jelas.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Ahmad Muslim pada Rabu, 11 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, Ahmad diduga menerima fee proyek senilai Rp50 juta dari PT Utama Putramas Mandiri.
Fee tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp1,3 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur pendidikan di SMKN 3 Mataram. Proyek itu mencakup pembangunan ruang kelas, WC, dan ruang laboratorium.
Ahmad Muslim kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aidy Furqan Jadi Saksi Kunci
Nama Aidy Furqan disebut-sebut memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa yang mengarah pada praktik korupsi di lingkungan Dinas Dikbud NTB. Oleh karena itu, kesaksiannya dianggap krusial untuk membongkar lebih jauh rantai keterlibatan dan aliran dana dalam proyek tersebut.
Namun hingga kini, Aidy Furqan belum menunjukkan itikad hadir di persidangan, meski dua kali dipanggil secara resmi oleh JPU.
Ketidakhadiran ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan spekulasi, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum terungkap dalam proses hukum.
Belum ada informasi pasti kapan sidang akan kembali digelar. Namun JPU dipastikan akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap Aidy Furqan dan berupaya memastikan kehadirannya demi kelancaran proses pembuktian di pengadilan.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan penting di sektor pendidikan NTB, mengingat menyangkut penggunaan dana pendidikan dan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga. Kini, masyarakat menanti apakah pengadilan mampu mengungkap fakta hukum secara utuh tanpa kompromi. (Red)