Kejagung Periksa 28 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Era Nadiem, Termasuk Dua Eks Stafsus

Screenshot 2025 05 29 081727
8 / 100

Jakarta, 28 Mei 2025 — Panthera Jagat News. Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis ChromeOS/Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa hingga kini sebanyak 28 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Informasi dari penyidik Jampidsus, hingga saat ini saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa berjumlah 28 orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dari 28 saksi tersebut, dua nama yang mencuat ke publik adalah mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan periode saat itu, Nadiem Makarim. Mereka adalah Jurist Tan (JT), yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan, dan Fiona Handayani (FH), Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis.

Pemeriksaan terhadap keduanya menjadi titik awal Kejagung untuk melakukan penggeledahan di kediaman masing-masing. “Termasuk dua orang (eks stafsus Nadiem) yang sudah diperiksa sebelumnya dan terhadap tempat yang bersangkutan itu oleh penyidik dirasa perlu untuk dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan,” ungkap Harli.

Meskipun demikian, Harli belum bersedia mengungkap identitas 26 saksi lainnya. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh saksi yang diperiksa memiliki kaitan erat dengan proyek pengadaan Chromebook yang kini tengah disorot tajam karena diduga penuh dengan praktik korupsi.

“Nah tentu siapa-siapa yang sedang dilakukan pemeriksaan tentu dari beberapa pihak ya, terkait dengan proses apakah proses kebijakannya maupun terhadap proses pelaksanaan dari pengadaan proyek di Kemendikbud,” jelas Harli lebih lanjut.

Sebagai informasi, Kejagung telah resmi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat laptop berbasis ChromeOS untuk kebutuhan pendidikan nasional yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022, saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel, serta tidak akan tebang pilih dalam menuntaskan perkara yang diduga merugikan negara tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *