Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara: Terbukti Suap Hakim hingga Libatkan Eks Pejabat MA

Screenshot 2025 05 28 191846
8 / 100

JAKARTA — Panthera Jagat News. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Lisa Rachmat, pengacara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dengan pidana penjara selama 14 tahun. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta bersekongkol dalam upaya menyuap majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa, Lisa Rachmat disebut telah menyediakan dan menyerahkan uang suap senilai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap dilakukan bersama dengan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dengan tujuan agar majelis hakim memutuskan vrijspraak (bebas murni) bagi Ronald dari dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Tiga hakim yang menerima suap tersebut adalah:

  • Erintuah Damanik (Ketua Majelis Hakim)
  • Mangapul (Hakim Anggota)
  • Heru Hanindyo (Hakim Anggota)

Uang suap itu diserahkan secara bertahap selama proses persidangan berlangsung di PN Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, Lisa tak bekerja sendiri. Ia disebut dibantu oleh Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang menjembatani komunikasi dengan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Peran Zarof dianggap krusial karena menjadi penghubung strategis dalam praktik suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

Jaksa menyatakan Lisa Rachmat terbukti melanggar:

  • Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo
  • Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Selain hukuman badan, Lisa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Upaya suap yang dikordinasikan Lisa terbukti berhasil, di mana Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan, meskipun fakta-fakta persidangan menunjukkan dugaan kuat keterlibatannya. Ronald adalah anak dari eks anggota DPR RI, sehingga perkara ini mendapat perhatian luas publik karena sarat dengan dugaan intervensi dan jual-beli perkara.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia peradilan yang menggerogoti sistem hukum di Indonesia. Jaksa menekankan bahwa tuntutan berat terhadap Lisa Rachmat diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku hukum yang berani memperjualbelikan keadilan.

Publik kini menanti bagaimana vonis majelis hakim terhadap Lisa Rachmat, dan apakah pihak-pihak lain seperti Zarof Ricar serta para hakim yang terlibat juga akan diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *