Ketua DPR Minta Kajian Ulang Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Produktivitas dan Beban APBN Jadi Sorotan

Screenshot 2025 05 26 081109
8 / 100

JAKARTA – Panthera Jagat News. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, merespons usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun yang dilontarkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ia menilai, wacana tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif, khususnya terhadap produktivitas pelayanan publik dan keuangan negara.

Puan menyampaikan pandangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025). Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan apakah perpanjangan usia pensiun benar-benar akan meningkatkan produktivitas ASN, atau justru menimbulkan beban baru bagi negara.

“Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” ujar Puan.

Menurutnya, yang menjadi prioritas adalah kemampuan ASN dalam melayani masyarakat secara maksimal, bukan sekadar perpanjangan masa kerja.

“Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegasnya.

Usulan Kenaikan Usia Pensiun dari Korpri
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar usia pensiun ASN diperpanjang dan disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Usulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025), dengan rincian sebagai berikut:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Usia pensiun menjadi 65 tahun
  • JPT Madya (setingkat eselon I): Usia pensiun 63 tahun
  • JPT Pratama (eselon II): Usia pensiun 62 tahun
  • Eselon III dan IV: Usia pensiun 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: Usia pensiun hingga 70 tahun

Zudan menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong profesionalitas dan pengembangan karier ASN, baik dalam jabatan struktural maupun fungsional. Selain itu, ia menilai bahwa perpanjangan usia pensiun relevan dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia.

“Saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah,” ujar Zudan.

Pro dan Kontra Mengemuka
Usulan Korpri ini memicu perdebatan publik, termasuk di kalangan legislatif. Sebagian pihak menyambut baik gagasan tersebut karena dianggap dapat mempertahankan tenaga profesional berpengalaman. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa perpanjangan usia pensiun dapat memperlambat regenerasi birokrasi, mengurangi efisiensi, dan memperbesar beban belanja pegawai di APBN.

DPR sendiri meminta agar seluruh aspek, baik kesehatan ASN, beban anggaran, efektivitas kerja, hingga dampak terhadap formasi CPNS, dikaji secara holistik sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Saat ini, batas usia pensiun ASN pada umumnya adalah 58 tahun untuk jabatan administrasi dan 60 tahun untuk jabatan fungsional, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Adapun perubahan terhadap usia pensiun memerlukan revisi regulasi dan kebijakan lintas kementerian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *