Jakarta – PANTHERAJAGATNEWS. Minggu, 30 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa para tahanan yang sedang menjalani proses hukum atas kasus korupsi di Rutan KPK tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk dalam merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Sebanyak 38 orang tahanan yang saat ini berada di bawah pengawasan KPK akan merayakan momen kemenangan tersebut, dari total 49 tahanan yang ada di seluruh Rutan KPK.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Minggu (30/3) mengungkapkan bahwa terdapat dua lokasi tempat para tahanan menjalani penahanan. Sebanyak 22 tahanan berada di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, sementara 16 lainnya di Rutan cabang KPK Gedung C1.
Sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar tahanan, KPK akan menggelar Salat Idulfitri di Masjid KPK Gedung Merah Putih pada Senin (31/3). Penyediaan ruang ibadah yang layak bagi para tahanan ini merupakan bukti nyata bahwa KPK tetap memperhatikan dan menghormati hak asasi manusia para tahanannya, termasuk hak untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
“Salat Idulfitri yang akan dilaksanakan di KPK ini adalah bagian dari pemenuhan hak dasar tahanan, yang tidak hanya terbatas pada hak untuk beribadah, tetapi juga hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dalam proses penahanan,” ujar Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, KPK juga membuka layanan pengiriman makanan bagi para tahanan pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, mulai pukul 08.30 hingga 10.00 WIB. Layanan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap keluarga tahanan yang ingin mengirimkan makanan untuk berbuka puasa atau hidangan lebaran kepada kerabat mereka di Rutan.
Selain itu, layanan kunjungan keluarga bagi para tahanan akan dibuka pada 31 Maret dan 1 April 2025, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ini memberikan kesempatan bagi keluarga untuk bertemu langsung dengan tahanan dalam suasana Hari Raya.
“Seluruh rangkaian layanan yang diselenggarakan oleh Rutan cabang KPK akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengelolaan yang sesuai standar,” tambah Budi.
Dengan adanya kebijakan ini, KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa meskipun berada di dalam tahanan, para pelaku tindak pidana korupsi tetap diperlakukan dengan adil dan sesuai dengan hak-haknya sebagai warga negara. Layanan pengiriman makanan dan kunjungan keluarga ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi tahanan untuk merayakan Lebaran dengan suasana yang lebih humanis dan bermartabat. (Red)