Sukabumi – Panthera Jagat News, 4 Juni 2025. Memasuki 100 hari masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki dan Bobby Maulana, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Sukabumi, Rabu (4/6).
Dalam aksi tersebut, para demonstran menilai belum ada langkah signifikan maupun terobosan sistemik yang dilakukan oleh pasangan Ayep-Bobby dalam memperbaiki tata kelola birokrasi di Kota Sukabumi.
Soroti Reformasi Birokrasi dan Tim Komunikasi Pembangunan
Koordinator aksi, Aris, menyampaikan bahwa GMNI menyoroti lemahnya implementasi reformasi birokrasi di tengah banyaknya entitas dinas dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang justru dinilai merugikan negara.
“Kami menilai reformasi birokrasi belum dijalankan dengan serius. Banyak persoalan di tubuh dinas dan BUMD yang belum ditindaklanjuti secara tegas,” ujar Aris di hadapan awak media.
GMNI juga mengecam pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan oleh Pemkot Sukabumi, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan minim transparansi. “Menurut kami, pembentBaru tim tersebut melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, yang justru melarang pembentukan tim-tim baru yang tidak esensial,” jelas Aris.
Rangkap Jabatan dan Isu Nepotisme
Lebih lanjut, GMNI juga menyoroti adanya pejabat yang merangkap tiga jabatan strategis sekaligus, yaitu sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin SH, anggota Dewan Pengawas PDAM, serta bagian dari Tim Komunikasi. Situasi ini dinilai tidak mencerminkan pemerintahan yang demokratis dan profesional.
Delapan Tuntutan GMNI
Dalam aksinya, GMNI menyampaikan delapan tuntutan kepada Wali Kota Sukabumi:
- Mencabut dan membatalkan SK pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan.
- Mengecam praktik rangkap jabatan struktural dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
- Menolak nepotisme struktural serta dominasi golongan tertentu dalam birokrasi.
- Mengecam penunjukan mantan narapidana sebagai pejabat tanpa proses transparan.
- Mendesak pencopotan Direktur RSUD R. Syamsudin SH yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan saat dugaan kerugian negara Rp9,1 miliar terjadi.
- Mendorong penerapan sistem meritokrasi dan proses seleksi terbukanya dalam pengisian jabatan.
- Melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh di lingkungan Pemkot Sukabumi.
- Membuka akses informasi publik secara luas dan inklusif.
Aris menegaskan bahwa GMNI memberi tenggat waktu 7 x 24 jam kepada Wali Kota untuk menindaklanjuti dan merealisasikan tuntutan tersebut. Jika tidak, GMNI menyatakan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar dan konsolidasi lebih luas.
Pemkot Belum Memberikan Tanggapan Resmi
Dalam aksi tersebut, Wali Kota Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana tidak tampak hadir menemui massa. Pemerintah Kota Sukabumi hanya diwakili oleh Asisten Daerah III Hasan Ashari, Kepala Diskominfo Rahmat Sukandar, serta Kepala Satpol PP Jamiat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa dan delapan tuntutan yang disampaikan oleh GMNI Sukabumi Raya.
(DS)